Pramuka
Garuda
merupakan tingkatan tertinggi dalam setiap golongan baik Siaga, Penggalang,
Penegak, Pandega. Peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya,
dan telah memenuhi persyaratan SKK Garuda; Berhak mengajukan permohonan kepada
Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji kelayakan naik ke
tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan, Kwartir akan mengevaluasi
peserta didik tentang kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan
persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon Pramuka
Garuda akan diinterview oleh tim penguji.
Syarat
Pramuka Garuda sebagaimana tertulis pada lampiran surat keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor: 101 tahun 1984, tentang petunjuk penyelenggaraan pramuka
garuda, yaitu telah menyelesaikan SKU tingkat penggalang terap, memiliki tanda kecakapan khusus untuk
pramuka penggalang, paling sedikitnya
sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, minimalnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya.
Dapat
menyelesaikan lima TKK wajib yang dipilih (diantaranya): TKK pertolongan pertama pada kecelakaan, pengatur
rumah, juru masak, berkemah, penabung, pengamat, juru kebun, pengaman kampung, bidang olah raga. TKK bidang olah raga meliputi gerak jalan, berenang, dan lain-lain. Membuat dan menunjukkan sepuluh
macam hasta karya buatannya sendiri dengan menggunakan paling sedikitnya terbuat dari lima macam
bahan, mempertunjukkan
kecakapan salah satu bidang seni budaya di depan umum. dapat menjalankan salah satu cabang
olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang
olah raga lainnya
Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang
praktis di luar lingkungan sekolah dan diluar lingkungan keluarga yang
dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang,
menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah dengan menerapkan prinsip dasar
kepramukaan dan metode kepramukaan, yang sasaran akhir terbentuknya watak,
kepribadian, dan akhlak mulia, hal ini yang dijadikan landasan pembinaan
kepramukaan di pangkalan SMP Negeri
2 Jatiwangi. Langkah pembinaan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang
Republik Indonesia nomor: 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Langkah pembinaan yang telah dilaksanakan selama ini
selalu diadakan evaluasi untuk perbaikan pembinaan selanjutnya, tentang kritik yang sering diutarakan oleh salah satu Pembina Penggalang
tetangga saat kegiatan LT II lalu di Leweunggede, yang disampaikan pesdik dan senior (alumni)
ditanggapi dengan senyum oleh para Pembina: “Kita terima hal itu, kalau ada
yang baik anggap saja sebagai masukan untuk perbaikan, tapi selayaknya ybs menyampaikan
kepada kami para pembina, tidak harus repot dan sampai marah-marah pada Pesdik
dan Senior”, itulah kata yang terlontar dari Ketua Gudep
Majalengka 07.127 – 07.128; Kak Anda Sukanda, S.Pd. MG dan diamini oleh Pembina lainnya.
Langkah pembinaan yang sedang dilaksanakan bagi Peserta Didik Pangkalan SMPN 2
Jatiwangi mencanangkan Pramuka Penggalang
Garuda. Dewan Penggalang sudah mengadakan beberapa kegiatan: pencapaian SKK
bersepeda, gerak jalan secara
berkelompok sejauh 15-25 km dengan, serta mengujian SKK lainnya.
Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Ka Mabigus)
Majalengka 07.127 – 07.128 Pangkalan SMPN 2 Jatiwangi yang Kak Sudarso, S.Pd. sangat mendukung akan kiprah dan keberadaan Pramuka yang semakin mewangi tidak hanya tingkat Kwarran, Kwarcab, bahkan sering mengikuti beberapa kegiatan yang bertarap Nasional.
Majulah... maju! Adikku Pramuka Penggalang,
tidak ada kata mundur meski setapak, raihlah prestasi kapanpun dan dimanapun.
Raihlah Pramuka Penggalang Garuda, jadi contoh yang baik saat berada di Pasukan
Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan
isi Trisatya dan Dasadarma (Satya Pramuka dan Darma Pramuka)
Salam
Pramuka !!!
Jatiwangi, 19 Oktober 2016
Oleh: Kak Anda Sukanda, S.Pd.
-
Guru TIK SMPN 2 Jatiwangi
- Ketua MGMP-TIK SMP/MTs Kabupaten Majalengka Tahun 2012 s.d. sekarang
- Ketua MGMP-TIK SMP/MTs Kabupaten Majalengka Tahun 2012 s.d. sekarang
-
(Mantan) Pembina
Pangkalan SMPN 2 Sumberjaya NTA
0923.2062 sejak 15-07-1988
-
(Mantan) Pembina
Pangkalan SMP Negeri 1 Sumberjaya
-
Pembina Pangkalan SMPN 2
Jatiwangi NTA 0910.0000770 sejak Juli 2006
-
Ketua Gudep Gerakan
Pramuka Pangkalan SMP Negeri 2 Jatiwangi, Juli 2011
-
Alumni KMD, KML, dan KPD Santri Asromo 2014.
Referensi “
1.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 101 tahun 1984, tentang petunjuk penyelenggaraan
pramuka garuda, tertanggal 31 Juli
1984;
3.
Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 231
tahun 2007, tentang petunjuk penyelenggaraan gugusdepan gerakan
pramuka, tertanggal 30 November 2007;
4.
Program Kerja Gugus Depan Majalengka 07,127 – 07,128
Pangkalan SMPN 2 Jatiwangi Tahun 2016/2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar