Total Tayangan Halaman

Rabu, 19 Oktober 2016

Pramuka Penggalang Garuda

Pramuka Garuda merupakan tingkatan tertinggi dalam setiap golongan baik Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega. Peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah memenuhi persyaratan SKK Garuda; Berhak mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji kelayakan naik ke tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan, Kwartir akan mengevaluasi peserta didik tentang kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon Pramuka Garuda akan diinterview oleh tim penguji.


Syarat Pramuka Garuda sebagaimana tertulis pada lampiran surat keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 101 tahun 1984, tentang petunjuk penyelenggaraan pramuka garuda, yaitu telah menyelesaikan SKU tingkat penggalang terap, memiliki tanda kecakapan khusus untuk pramuka penggalang, paling sedikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, minimalnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya.
Dapat menyelesaikan lima TKK wajib yang dipilih (diantaranya): TKK pertolongan pertama pada kecelakaan, pengatur rumah,  juru masak, berkemah, penabung, pengamat, juru kebun, pengaman kampung, bidang olah raga. TKK bidang olah raga meliputi gerak jalan, berenang, dan lain-lain. Membuat dan menunjukkan sepuluh macam hasta karya buatannya sendiri dengan menggunakan paling sedikitnya terbuat dari lima macam bahan, mempertunjukkan kecakapan salah satu bidang seni budaya di depan umum. dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya

Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis di luar lingkungan sekolah dan diluar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah dengan menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, yang sasaran akhir terbentuknya watak, kepribadian, dan akhlak mulia, hal ini yang dijadikan landasan pembinaan kepramukaan di pangkalan SMP Negeri 2 Jatiwangi. Langkah pembinaan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

Langkah pembinaan yang telah dilaksanakan selama ini selalu diadakan evaluasi untuk perbaikan pembinaan selanjutnya, tentang kritik yang sering diutarakan oleh salah satu Pembina Penggalang tetangga saat kegiatan LT II lalu di Leweunggede, yang disampaikan pesdik dan senior (alumni) ditanggapi dengan senyum oleh para Pembina: “Kita terima hal itu, kalau ada yang baik anggap saja sebagai masukan untuk perbaikan, tapi selayaknya ybs menyampaikan kepada kami para pembina, tidak harus repot dan sampai marah-marah pada Pesdik dan Senior”,  itulah kata yang terlontar dari Ketua Gudep Majalengka 07.127 – 07.128; Kak Anda Sukanda, S.Pd. MG dan diamini oleh Pembina lainnya.

Langkah pembinaan yang sedang dilaksanakan bagi Peserta Didik Pangkalan SMPN 2 Jatiwangi mencanangkan Pramuka Penggalang Garuda. Dewan Penggalang sudah mengadakan beberapa kegiatan: pencapaian SKK bersepeda, gerak jalan secara berkelompok sejauh 15-25 km dengan, serta mengujian SKK lainnya.

Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Ka Mabigus) Majalengka 07.127 – 07.128 Pangkalan SMPN 2 Jatiwangi  yang Kak Sudarso, S.Pd. sangat mendukung akan kiprah dan keberadaan Pramuka yang semakin mewangi tidak hanya tingkat Kwarran, Kwarcab, bahkan sering mengikuti beberapa kegiatan yang bertarap Nasional.

Majulah... maju! Adikku Pramuka Penggalang, tidak ada kata mundur meski setapak, raihlah prestasi kapanpun dan dimanapun. Raihlah Pramuka Penggalang Garuda, jadi contoh yang baik saat berada di Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma (Satya Pramuka dan Darma Pramuka)
Salam Pramuka !!!
Jatiwangi,  19  Oktober 2016

Oleh:  Kak Anda Sukanda, S.Pd.

-      Guru TIK SMPN 2 Jatiwangi
-   Ketua MGMP-TIK SMP/MTs Kabupaten Majalengka Tahun 2012 s.d. sekarang
-      (Mantan) Pembina Pangkalan SMPN 2 Sumberjaya  NTA 0923.2062 sejak 15-07-1988
-      (Mantan) Pembina Pangkalan SMP Negeri 1 Sumberjaya
-      Pembina Pangkalan SMPN 2 Jatiwangi NTA 0910.0000770  sejak Juli 2006
-      Ketua Gudep Gerakan Pramuka Pangkalan SMP Negeri 2 Jatiwangi, Juli 2011
-      Alumni KMD, KML, dan KPD Santri Asromo 2014.


Referensi “
1.    Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 101 tahun 1984, tentang petunjuk penyelenggaraan pramuka garuda, tertanggal 31 Juli 1984;
3.    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 231 tahun 2007, tentang petunjuk penyelenggaraan gugusdepan gerakan pramuka, tertanggal 30 November 2007;
4.    Program Kerja Gugus Depan Majalengka 07,127 – 07,128 Pangkalan SMPN 2 Jatiwangi Tahun 2016/2017.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar