KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ;
|
b.
|
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan
Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
||
c.
|
bahwa sehubungan dengan itu perlu
ditetapkan surat keputusannya
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
|
2.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
|
||
3.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega
|
Memperhatikan :
Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
||
Pertama
|
:
|
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
|
Kedua
|
:
|
Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
|
Ketiga
|
:
|
Menginstruksikan kepada seluruh jajaran
Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
|
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
: di Jakarta
Pada
tanggal
: Agustus 2007
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan
Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun
lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah
satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
2. Dasar
a. Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988
tentang
Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana
Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3. Ruang Lingkup dan
Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud
dan Tujuan
c. Tugas
Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi
dan Masa Bakti
e. Wilayah
Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi
dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian
Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang
Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4.
Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan
Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat
Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan
kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan
Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial
mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan
tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan
dalam suasana kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi
kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan
Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara
koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a.
Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Pengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.
Penghubung
antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d.
Pendukung
pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan
laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan
bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja
Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja
Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja
Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja
Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya
suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti
Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan
Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka
pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
13.
Wilayah Kerja
a. Wilayah
Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah
Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
14.
Hubungan Kerja
a. Hubungan
Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas
pokoknya.
b. Hubungan
kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan
Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan
koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan
antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda
jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan,
koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih
bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat
adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan
dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan
organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan
kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka
sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem
administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan
Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan
dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja
dengan Kwartirnya.
16.
Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan
dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas
pokoknya.
b. Sumber
Keuangan :
1) Keuangan
Dewan Kerja diperoleh dari :
(a)
Kwartir
(b) Iuran
peserta kegiatan
(c)
Usaha dana Dewan Kerja
2)
Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan
Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku
di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan
Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan
dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e.
Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja
akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
17. Anggota
Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak
dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
18.
Persyaratan
a. Persyaratan
merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan
terdiri atas:
1) Umum
(a)
Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b)
Belum menikah.
(c)
Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah
persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan
berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan
anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan
anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan
langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih
oleh formatur.
(c)
Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang
mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota
disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan
anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian
Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua
Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal
Dunia
3) Berhalangan
tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud
diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan
Kwartir
4) Mengajukan
permintaan sendiri
5) Telah
melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan
kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan
Gerakan Pramuka
7) Diusulkan
oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera,
kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan
Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata
cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian
Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi
Anggota
1) Mutasi
anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam
pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi
anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata
cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja
disahkan dengan keputusan Kwartir.
21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian
anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban
seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian
anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal
dunia.
3) Berhalangan
tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih
lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan
permintaan sendiri.
5) Telah
melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan
kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode
Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis
pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian
dengan hormat.
2) Pemberhentian
dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian
dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal.
21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat
dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata
cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian
anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22.
Penggantian Anggota
a. Penggantian
anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada
anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata
cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan
sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian
anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada
prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan
Kerja.
b. Dalam
pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan
pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara
merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila
Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat
Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi
pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara
putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
d. Jumlah
anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan
berjumlah ganjil.
e. Pimpinan
Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
25. Pembidangan
a. Pembidangan
adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan
dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1)
Bidang Kajian Kepramukaan
2)
Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)
Bidang Pengabdian Masyarakat
4)
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
26. Pembagian Tugas
a. Pembagian
tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan
Dewan Kerja.
b. Pembagian
tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan
mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama
dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai
Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
2) Wakil
Ketua
(a)
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili
Ketua apabila berhalangan
(c)
Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3) Sekretaris
(a) Melaksanakan
mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili
Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4) Bendahara
(a) Mengelola
keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili
Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
5) Ketua
Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6) Anggota
Bidang
(a)
Melaksanakan tugas bidang
(b)
Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
27. Dalam rangka
pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan
Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
28. Hal-hal yang
belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja
yang bersangkutan.
29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai
berikut :
1) Bidang Kajian
Kepramukaan
(a) Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan
pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan
mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)
Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan
dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
(b) Bertanggungjawab
atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
3)
Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan
kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir
melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
4)
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan,
merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan
dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab
atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme
bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi
bidangnya.
b. Mekanisme
bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.
31. Dewan Kerja dapat
membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana
kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA
32.
Pengertian
a. Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera
adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil
Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
33.
Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang
diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera
Luar Biasa
1) Musppanitera
luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera
karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera
Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari
sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
34. Pelaksanaan
Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di
tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional
selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
b. Di tingkat
Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya disebut
Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di
tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya
disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di
tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting
selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga)
tahun sekali.
36. Penyelenggara
a. Penyelenggara
adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan
persetujuan Kwartir.
37. Peserta
a. Peserta
adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta
Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Nasional
2) Utusan Dewan
Kerja Daerah
c. Peserta
Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Daerah
2) Utusan
Dewan Kerja Cabang
d. Peserta
Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota
Dewan Kerja Cabang
2) Utusan
Dewan Kerja Ranting
e. Peserta
Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan
Kerja Ranting
2) Utusan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila
dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka
utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut
mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
38.
Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan
adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk
menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah
dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh
Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat
adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat
bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang
bersangkutan
3) Mandat
bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan
atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat
untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat
bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir
Rantingnya.
39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak
suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam
perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap
kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus
di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega
yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan
Racana masing-masing.
c. Hak
bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran
dan pendapat.
d. Hak
pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal-
hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan
secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera
40.
Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera
dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera
melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat
tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur
Presidium terdiri atas :
1) Satu
orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua
Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua
orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta
Musppanitera.
c. Presidium
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain
yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera
41.
Penasehat
Musppanitera
a. Penasehat
Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk
dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera
adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain
berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
42.
Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera
dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan
Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
43.
Acara Musppanitera
a. Acara
Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan
dalam suatu Musppanitera.
b. Pada
acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus
dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan
pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam
melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan
masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan
anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara
Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan
keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan
masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan
akhir.
b. Setiap
pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk
mufakat.
c. Apabila
keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh
melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
45. Pengertian.
a. Formatur
adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota
Dewan Kerja.
b. Formatur
dipilih dalam Musppanitera.
46.
Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur
bertugas untuk :
1) Memilih
anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun
anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan
sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur
bertanggung jawab kepada Kwartir.
47.
Keanggotaan Formatur
a. Anggota
Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan
Kerja Penyelenggara.
2) Peserta
Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan
langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota
formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan
berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal
yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur
dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan
persetujuan Kwartir.
48.
Penasehat Formatur
a. Penasehat
Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas
Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat
formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat
formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
49.
Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian
operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam
pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang
Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta
Sidang Paripurna
1) Peserta
Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota
Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan
Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat
dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk
Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja
Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan
dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam
suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili
Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat
mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat
Sidang Paripurna
a) Penasehat
Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk
dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat
Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari
Kwartir.
c) Jumlah dan
ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan
Kerja Penyelenggara.
50.
Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis
Rapat
1) Rapat
Pleno
Rapat pleno merupakan forum
tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan
kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan
Kerja.
2) Rapat
Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang
dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan
kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat
Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang
dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai
dengan bidangnya.
4) Rapat
Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi
dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan
tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur
oleh Dewan Kerja.
BAB XIII
PENUTUP
51.
Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan
Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian
dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal
ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
52.
Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap
memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Jakarta, 30
September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
Prof. DR.dr. H. Azrul
Azwar, MPH
Nama : Lesmana Yogi Pratama
BalasHapusKelas: IX-A
Alamat Blog : lesmana.blogspot.com
Nama : Lesmana Yogi Pratama
BalasHapusKelas: IX-A
Alamat Blog: lesmana.blogspot.com