KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan
Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi
seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan
landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa
untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan
penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15
sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa
sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan
ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15
sampai dengan 18 Desember 2008 di
Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;