“Dengan pengelolaan zakat yang
dilakukan oleh organisasi yang memiliki badan hukum resmi, maka kepentingan
umat akan lebih terlindungi.”
Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Intitut Pertanian Bogor dan Islamic Development Bank pada 2011, jumlah zakat yang bisa dihimpun mencapai Rp217 triliun per tahun.
Berikut wawancara dengan Sekretaris
Jenderal Kementrian Agama, Bahrul Hayat dan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS), Didin Hafidhuddin.
Apa yang melatarbelakangi penyusunan
UU Zakat ini? UU ini disusun untuk menyempurnakan UU no 38 tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat yang masih dapat lebih dioptimalkan. Pengelolaan zakat akan
optimal jika, pertama, dikelola oleh sebuah organisasi pengelola zakat yang
memiliki otoritas.Undang-undang ini merumuskan organisasi pengelola zakat
sehingga memiliki kepastian hukum.
Kedua, pada saat yang sama,
pengelolaan zakat butuh akuntabilitas dan profesionalitas sehingga mampu
bermanfaat lebih banyak sesuai tujuan zakat itu sendiri. Akuntabilitas dan profesionalitas
agar sebanyak-banyaknya memperoleh dana zakat dari muzaki dan setepat-tepatnya
bermanfaat.
Dalam UU yang lama, UU no 38 tahun 1999, otorisasi terhadap lembaga pengelola zakat tidak tegas. Ketidaktegasan itu membuat pengelolaan zakat tidak optimal, karena lemahnya koordinasi BAZNAS dan BAZDA, apalagi koordinasi dengan lembaga-lembaga amil zakat yang dikelola oleh masyarakat.
Dalam UU yang lama, UU no 38 tahun 1999, otorisasi terhadap lembaga pengelola zakat tidak tegas. Ketidaktegasan itu membuat pengelolaan zakat tidak optimal, karena lemahnya koordinasi BAZNAS dan BAZDA, apalagi koordinasi dengan lembaga-lembaga amil zakat yang dikelola oleh masyarakat.
Apa esensi terpenting mengenai pengelolaan
zakat dalam Undang-Undang ini?
Pertama, sistem manajemen zakat yang akan terpadukan. Dalam sistem ini, BAZNAS menjadi satu-satunya lembaga pemegang otoritas zakat. Pemerintah akan berperan dalam pembinaan regulasi dan pengawasan. BAZNAS sebagai organisasi pemerintah non struktural yang sehari-hari berkoordinasi dengan Kementrian Agama akan mengkoordinir pengelolaan zakat secara nasional.
Kedua, dengan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi yang memiliki badan hukum resmi, maka kepentingan umat akan lebih terlindungi. Pada saatnya nanti muzaki akan lebih mudah melaksanakan zakat dan dananya pun dijamin aman, serta para mustahik akan lebih mudah memperoleh bantuan.
Pertama, sistem manajemen zakat yang akan terpadukan. Dalam sistem ini, BAZNAS menjadi satu-satunya lembaga pemegang otoritas zakat. Pemerintah akan berperan dalam pembinaan regulasi dan pengawasan. BAZNAS sebagai organisasi pemerintah non struktural yang sehari-hari berkoordinasi dengan Kementrian Agama akan mengkoordinir pengelolaan zakat secara nasional.
Kedua, dengan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi yang memiliki badan hukum resmi, maka kepentingan umat akan lebih terlindungi. Pada saatnya nanti muzaki akan lebih mudah melaksanakan zakat dan dananya pun dijamin aman, serta para mustahik akan lebih mudah memperoleh bantuan.
Bagaimana dengan kedudukan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang selama ini telah berperan mengelola zakat?
Dalam Undang-undang ini, Lembaga
Amil Zakat harus berbadan hukum untuk memastikan keamanan aset umat yang
dikelola. Misalnya jika terjadi kepailitan, maka aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian hukum itu penting untuk memproteksi umat dari pengelolaan zakat yang
tak tertib. Kepastian hukum akan memberi kemudahan muzaki dalam melaksanakan
pembayaran zakat dan mustahik dalam menerima zakat.
Apa harapan pemerintah dalam pengelolaan
zakat nasional setelah UU ini disahkan?
Setelah UU disahkan, mohon masyarakat melaksanakan pembayaran zakat melalui lembaga yang telah ditunjuk oleh UU sebagai pemegang otoritas, yaitu BAZNAS. Asas kepastian hukum lebih terjamin terhadap lembaga yang telah diotorisasi. Saya tentu berharap, dengan sistem yang terintegrasi, potensi zakat yang sangat besar ini dapat tergali. Potensi sekian triliun tidak akan tergali maksimal jika pengelolaannya masih tercerai berai seperti saat ini.
Untuk BAZNAS, saya berharap dapat melakukan upaya kapasitas tata kelola karena antar lembaga pengelola zakat nantinya akan hirarkis dengan BAZ di daerah-daerah. Tugas BAZNAS untuk memperbaiki BAZ- BAZ di daerah.
Setelah UU disahkan, mohon masyarakat melaksanakan pembayaran zakat melalui lembaga yang telah ditunjuk oleh UU sebagai pemegang otoritas, yaitu BAZNAS. Asas kepastian hukum lebih terjamin terhadap lembaga yang telah diotorisasi. Saya tentu berharap, dengan sistem yang terintegrasi, potensi zakat yang sangat besar ini dapat tergali. Potensi sekian triliun tidak akan tergali maksimal jika pengelolaannya masih tercerai berai seperti saat ini.
Untuk BAZNAS, saya berharap dapat melakukan upaya kapasitas tata kelola karena antar lembaga pengelola zakat nantinya akan hirarkis dengan BAZ di daerah-daerah. Tugas BAZNAS untuk memperbaiki BAZ- BAZ di daerah.
Pada kesempatan lain Ketua Umum BAZNAS
sekaligus Sekretaris Jenderal World Zakat Forum (WZF), Didin Hafidhuddin
berharap semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan amanah UU yang baru
saja disahkan. BAZNAS sendiri akan bekerja keras mengupayakan pengelolaan
zakat yang lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“BAZNAS harus siap. Perubahan peran
ini merupakan sebuah keniscayaan. BAZNAS akan segera membentuk struktur baru
dengan 11 anggota.”
Apa keuntungan dengan adanya UU yang
baru disahkan ini?
UU ini memberi semangat untuk
menertibkan, mengatur dan sinkronisasi tentang pengumpulan, pemanfaatan dan
pendayagunaan zakat. Dengan disahkannya UU ini, sekarang kita memiliki sistem
zakat nasional yang dapat menjadi acuan untuk semua pihak. Jika nanti sistem
pengelolaan zakat telah terintegrasi, maka kita akan mendapatkan basis data
muzaki dan mustahik yang pasti. Dengan demikian, kita, BAZNAS pusat, BAZNAS
daerah dan LAZ-LAZ secara bersama-sama dapat memaksimalkan penghimpunan
sekaligus pendayagunaan zakat. Saat ini setiap organisasi lembaga pengelola
zakat memiliki program masing-masing dan berusaha sendiri-sendiri. Iklan
program banyak ditemukan dimana-mana tetapi perubahan pemanfaatan zakat, tidak
terlalu signifikan.
Mengapa zakat harus dikelola oleh
negara? Apakah ini tidak akan mengurung partisipasi masyarakat dalam mengelola
zakat?
Ruh UU Pengelolaan Zakat adalah
untuk membuat pengelolaan zakat lebih tertib dan terorganisir dengan baik,
bukan mematikan rasa kedermawanan masyarakat atau menghilangkan LAZ yang selama
ini dikelola masyarakat. Sehingga saya himbau masyarakat tidak perlu khawatir.
Jangan berfikir mengenai lembaga kita tetapi bagaimana pengelolaan zakat secara
nasional. Dalam UU ini disebutkan, LAZ yang sudah dikukuhkan oleh menteri
sebelum UU ini berlaku, tetap diakui keberadaannya. Sehingga 18 LAZ resmi yang
kini ada, tidak perlu khawatir dan ragu-ragu. Dasar hukum dalam islam pun
jelas, bahwa zakat harus dikelola oleh amil resmi, bukan sembarangan orang
seperti yang termaktub dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 103.
Bagaimana dengan kesiapan BAZNAS
sendiri untuk menjalankan perannya sebagai lembaga yang berwenang melakukan
tugas pengelolaan zakat nasional?
BAZNAS harus siap. Perubahan peran
ini merupakan sebuah keniscayaan. BAZNAS akan segera membentuk struktur baru
dengan 11 anggota yang terdiri dari delapan orang dari unsur masyarakat seperti
ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat islam, sedangkan tiga orang
lainnya berasal dari unsur pemerintah. Insyaallah bulan November ini, dengan
berakhirnya masa kepemimpinan pengurus yang lama, BAZNAS akan segera melakukan
perubahan kepengurusan sesuai Undang-Undang.
Kami juga akan memilih sumber daya
manusia yang mau bekerja dengan baik untuk mengelola dana zakat.
Proses perubahan dan persiapannya
menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi BAZNAS. Lalu bagaimana dengan program-program
penghimpunan dan pendistribusian yang saat ini sedang dijalankan BAZNAS?
Program harus tetap jalan terus, namun karena
tangan kami yang terbatas, maka BAZNAS akan menggandeng pihak lain untuk bermitra
seperti yang sudah kami lakukan saat ini. Misalnya dalam program
pendistribusian bencana, kami bekerjasama dengan Kementrian Sosial. Kemudian
bekerjasama dengan LAZ-LAZ dan ormas-ormas islam terutama dalam pendayagunaan,
seperti program kaderisasi ulama dengan Dewan Dakwah Islam Indonesia. Semua
pihak harus bermitra untuk dapat menyukseskan pengelolaan zakat nasional yang
profesional dan akuntabel.sumber:
facebook: Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
01 November 2011
berqurban tidak hanya sebatas 1 tahun sekali, semga setiap saat; kapanpun dimanapun dalam bentuk apapun. semoga yang berqurban 1432 H. totalitas ikhlas dan Allah memberikan balasan yang berlipat ganda dari apa yang telah di niatkan dan pelaksanaan niatnya tersebut. Amiin
BalasHapusMohon informasi tentang: BAZNAS, LAZ, FOZ, dan di kami menggunakan istilah UPZ (Unit Pengumpul Zakat), bagaimana keterkaitan lembaga2 tersebut di atas? Atas perhatiannya kami ucapkan Jazakumulloh
BalasHapusYth Bapak & Ibu, kami coba menjawab ..dengan adanya UU Zakat yang baru, BAZNAS merupakan pengelola zakat tingkat nasional sekaligus operator amil zakat. BAZNAS Propinsi (sekarang BAZDA atau BAZIS), kabupaten dan kota merupakan struktural kami. LAZ yang dibentuk masyarakat mendukung fungsi BAZNAS dalam mengelola, menghimpun dan menyalurkan zakat. UPZ adalah konter BAZNAS yang ada di berbagai tempat, resmi dan memiliki izin operasi dari BAZNAS. FOZ adalah Forum Zakat yang beranggotakan semua BAZ dan LAZ di Indonesia sebagai forum komunikasi dan silaturahmi. Silahkan dikaji UU Zakat yang baru, pak, bu. Jazakumulloh.
BalasHapus“JADILAH AMIL YANG SEKALIGUS SAHABAT SPIRITUAL UMMAT”
BalasHapus19 September 2011
Halal Bihalal Keluarga Besar BAZNAS bersama Forum Zakat (FOZ) yang dilaksanakan Rabu 14 September 2011 di Kantor BAZNAS Jln. Kebon Sirih 57 Jakarta, dihadiri antara lain oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, Direktur Pemberdayaan Zakat Dr. H. Rohadi Abd Fatah, M.Ag, Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, M.Sc, Ketua Dewan Pertimbangan BAZNAS H. Muchtar Zarkasyi, SH, para pengurus BAZNAS, amilin-amilat BAZNAS, pengurus Forum Zakat (FOZ), pimpinan BAZIS DKI dan CEO Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat pusat.
Prof. Dr. Nasaruddin Umar berkenan menyampaikan taushiyah di hadapan para Pengurus BAZNAS dan para amilin yang mewakili berbagai organisasi pengelola zakat. Beliau menyampaikan pentingnya kepribadian amil. “Jika kita perhatikan dalam Al Quran dan Hadis, ternyata tidak gampang menjadi amilin. Amilin adalah pasti orang-orang yang luhur, jujur, ikhlas dan tidak boleh cacat. Begitulah ekspektasi Al Quran terhadap para amil.” ungkapnya.
“Amilin adalah pekerjaan yang sangat luhur. Bukanlah seorang amilin kalau perbuatannya bertentangan dengan pengertian kata amil itu sendiri. Semua sahabat yang diutus oleh Rasulullah SAW untuk menjadi amilin adalah orang-orang yang ash-shadiqin. Mereka tidak mau mengambil harta zakat, meskipun memenuhi syarat. Jika orang memperebutkan kapasitas sebagai amil, maka itu adalah bertentangan dengan sejarah. Ramai-ramai mengurus zakat, tetapi tidak mau mengambil harta zakat, itulah kepribadian amil. Oleh karena itu saya mengajak, jadilah amil dalam pengertian yang sesungguhnya. Amil dengan segala tanggung jawab lahir dan batin.” tegas Nasaruddin Umar.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam itu berpesan, “Jadilah amil yang sekaligus sahabat spiritual para umat kita. Amilin bukan sekadar menjadi manajer dan pengelola BAZNAS. Tugas seorang amilin bukan sekadar menyampaikan bantuan materi kepada mustahik, tetapi tugas amilin adalah juga memberi nasihat, solusi dan bahkan tempat konsultasi bagi umat. Seorang amilin harus bisa menjadi “tempat curhat” umat. Umat yang tidak memiliki sahabat spiritual dikhawatirkan menjalani kehidupannya secara gersang. Jika umat tidak memiliki sahabat spiritual, berarti tidak ada orang yang bisa dipercaya.”
Pada awal ceramahnya Nasaruddin Umar menyinggung penggunaan istilah kata dalam Al Quran. Dalam Al Quran, kata “amilat” otomatis bermakna perbuatan positif. Tetapi kalau “fa’il” adalah campur baur, bisa positif dan bisa pula negatif, seperti pada surat Al-Fil [105] ayat 1.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Rektor Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) itu selanjutnya mengingatkan tentang hakikat keikhlasan. “Semua yang kita lakukan adalah ibadah. Kalau kita ikhlas tidak akan pernah kecewa. Kalau kita ikhlas tidak akan pernah cape.” imbuhnya
Alhamdulillah ... kita dapat berbagi dengan Umat Islam di Somalia, kedepannya semoga BAZNAS dpt memperhatikan juga sekolah semacam Madrasah atau Diniyah Takmiliyah Awaliyah, dari BAZIS kami rutin setiap tahun mendapat donasi Rp 100rb - 200rb. Terimakasih
BalasHapusInsya Allah sudah kami perhatikan .. namun karena keterbatasan dana dan informasi, belum semuanya dapat dibantu. Silahkan bapak/ibu mengajukan proposal kepada kami. Namun dana zakat dan infak akan kami salurkan sebagaimana ketentuannya dalam syariah. Dana yang didapat dari BAZNAS dan BAZIS sebenarnya sama saja, karena ke depan BAZIS akan berubah menjadi BAZNAS Propinsi, Kabupaten atau Kota. Demikian. Terima kasih.
BalasHapusSelamat Hari Raya Idul Adha 1432H, semoga ketulusan dan keikhlasan mengantarkan kita untuk menjadi insan yang selalu bertakwa. Hari Raya Idul Adha tiba, saatnya berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan. Demikian Nabi Muhammad SAW mendidik kita, agar selalu memiliki kepekaan dan solidaritas tinggi terhadap sesama.
BalasHapusDengan semangat itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerjasama dengan MetroTV membagikan 500 paket santunan Idul Adha dan dua ekor sapi kepada para mustahik di kawasan Kedoya, Jakarta Barat dan sekitarnya.
Paket santunan Idul Adha berisi 1 kg daging segar, 3 kg beras, 1 lt minyak goreng, 2 kaleng susu kental manis, 1 pouch kecap manis dan 1 kg gula pasir. Paket ini diharapkan dapat melengkapi kebahagiaan masyarakat kurang mampu dalam merayakan Idul Adha, meringankan beban mereka agar tak perlu lagi membeli bahan-bahan pokok ini saat menikmati daging kurban.
Tidak hanya di ibu kota, bantuan dari para Muzaki (wajib zakat) BAZNAS ini juga disalurkan ke pelosok-pelosok negeri untuk menjangkau masyarakat miskin yang luput dari perhatian. Total daerah sebaran itu sebanyak 19 titik di sembilan provinsi, antara lain Kabupaten Timur Tengah Selatan (NTT) yang pada musim kemarau ini dilanda kekeringan akibat cuaca ekstrem dan Desa Sidoharjo di Kabupaten Ponorogo (Jawa Timur) yang ratusan penduduknya mengalami down syndrome karena kemiskinan. Selain itu, santunan juga diberikan kepada masyarakat di Desa Kawunganteun di Cilacap (Jawa Tengah) yang dilanda kekeringan serta kawasan terpencil di Ujung Kulon (Banten) yang sulit dijangkau.
Pelaksanaan penyaluran dilakukan saat Hari tasyrik yaitu 11-13 Dzulhijah atau 6-8 November 2011, sebanyak 6500 paket santunan Idul Adha, 44 ekor sapi dan 20 ekor kambing .
“Santunan Idul Adha ini disalurkan langsung kepada mereka yang benar-benar membutuhkan di sembilan provinsi. Cara penyaluran di seluruh titik sudah terencana karena kami berkoordinasi dengan mitra dan aparat setempat untuk menghindari jatuhnya korban antrian,” kata Ketua Bidang Program BAZNAS, Laksda (Purn) Hussein Ibrahim.
Jatuhnya korban saat mengantri pengambilan bantuan yang terjadi beberapa kali di Indonesia, penyebabnya adalah masyarakat miskin dianggap sebagai kaum pinggiran yang tak layak mendapat penghormatan. Padahal mereka seharusnya mendapat kemuliaan sebab di mata Allah, kita bekedudukan sama. Untuk itu, antrian pengambilan Santunan Idul Adha akan dilakukan dengan menggunakan skala prioritas. Orang tua, wanita dan anak-anak dipisah dari kaum laki-laki dewasa, dan mendapat giliran terlebih dahulu.
Masyarakat miskin dapat menikmati bantuan dengan cara mulia, pemberi bantuan pun segera mendapat berkahnya. Dengan demikian, lengkaplah kebahagiaan kita di Hari Raya Idul Adha ini.
Semoga tahun akan datang daerah kami terbagi
BalasHapusYth Pak Natakaria, jika memang ada potensi mustahik yang perlu dibantu oleh BAZNAS, silahkan antum informasikan secara lengkap dan kirim emailnya ke baznas@baznas.or.id. Demikian. Syukron
BalasHapusDaerah kami juga belum pernah tersentuh Bazda/Baznas.
BalasHapusPd moment Idul adha ni banyak keluarga2 kurang mampu yg membuthkn santunan.
Lokasi kp. Kalahang desa sindangmandi kec. Baros kab. Serang
Baik pak, kami tunggu data2 lebih lengkapnya (jumlah mustahik, alamat kontak mitra/kepala desa) melalui email kami .. selanjutnya akan ada verifikasi data dari tim penyaluran .. jika memang layak dibantu, Insya Allah akan dibantu. Bahkan mungkin tidak hanya bentuk santunan tapi dalam bentuk program Zakat Community Development.
BalasHapus