Nomor : 088209/A.C5/KP/2011
Lampiran :
Perihal : Penundaan Pemberian Tunjangan PROFESI
...
Kepada Yth
Bupati/Walikota
Seluruh Seluruh Indonesia
Dengan Hormat

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang bermasalah tersebut. Bagi guru yang sudah menerima tunjangan Profesi tapi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan , maka sesuai PP 74 Tahun 2008 Pasal 63 ayat 5 guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan sel;uruh tunjangan profesi , tunjangan pungsional atau subsidi tunjangan pungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima . Sedangkan bagi Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota akan di beri sanksi berupa surat teguran dari kementrian Pendidikan Nasional.
Atas perhatian dan kerjasamanya . kami ucapkan terima kasih
.
Sekretaris Jenderal
Ainun Na'Im
NIP. 196012041986011001
sumber: Lina Marlina di igipusat@groups.facebook.com kiriman · Rabu pukul 17:44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar