Total Tayangan Halaman

Kamis, 24 November 2011

SURAT KEMENDIKBUD YANG MERESAHKAN GURU HONORER

SURAT KEMENDIKBUD YANG MERESAHKAN GURU HONORER




 Nomor    : 088209/A.C5/KP/2011
 Lampiran :
 Perihal     : Penundaan Pemberian Tunjangan PROFESI
...
Kepada Yth
Bupati/Walikota
Seluruh Seluruh Indonesia

Dengan Hormat
kami sampaikan sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa guru tidak tetap (GTT ) baik di sekolah negeri yang SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang dan gajinnya bukan dari APBD atau APBN atau GTTdi sekolah Swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh Yayasan tidak bisa disertifikasi. oleh karena itu apabila ditemukan guru yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan, agar tidak dibayarkan tunjangan profesinnya.

 Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang bermasalah tersebut. Bagi guru yang sudah menerima tunjangan Profesi tapi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan , maka sesuai PP 74 Tahun 2008 Pasal 63 ayat 5 guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan sel;uruh tunjangan profesi , tunjangan pungsional atau subsidi tunjangan pungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima . Sedangkan bagi Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota akan di beri sanksi berupa surat teguran dari kementrian Pendidikan Nasional.

Atas perhatian dan kerjasamanya . kami ucapkan terima kasih
.

Sekretaris Jenderal

Ainun Na'Im
NIP. 196012041986011001



sumber: Lina Marlina di  igipusat@groups.facebook.com kiriman · Rabu pukul 17:44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar