Total Tayangan Halaman

Senin, 07 November 2011

UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT BERI JAMINAN KEAMANAN DANA UMAT



“Dengan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi yang memiliki badan hukum resmi, maka kepentin­gan umat akan lebih terlindungi.”
Undang-Un­dang (UU) Pengelolaan Zakat telah disahkan pada Kamis, 27 Oktober 2011 setelah melalui proses panjang di DPR. UU yang baru ini mengamanahkan pengelolaan zakat akan dilakukan secara terintegrasi dalam skala nasional. Dengan sistem ini, diharapkan dapat melindungi dana umat agar terkelola dengan baik. Selain itu, potensi pengum­pulan zakat akan dapat termaksimalkan se­hingga pelayanan terhadap mustahik juga akan lebih optimal.


Berdasarkan survei yang dilakukan Ba­dan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) den­gan Intitut Pertanian Bogor dan Islamic Development Bank pada 2011, jumlah zakat yang bisa dihimpun mencapai Rp217 triliun per tahun.
Berikut wawancara dengan Sekretaris Jenderal Kementrian Agama, Bahrul Hayat dan Ketua Umum Badan Amil Zakat Na­sional (BAZNAS), Didin Hafidhuddin.
Apa yang melatarbelakangi penyusunan UU Zakat ini? UU ini disusun untuk menyempurnakan UU no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang masih dapat lebih dioptimalkan. Pengelolaan zakat akan optimal jika, pertama, dikelola oleh sebuah organisasi pengelola zakat yang memiliki otoritas.Undang-undang ini merumuskan organ­isasi pengelola zakat sehingga memiliki kepastian hukum.
Kedua, pada saat yang sama, pengelolaan zakat butuh akuntabilitas dan profesionalitas sehingga mampu bermanfaat lebih banyak sesuai tujuan zakat itu sendiri. Akuntabilitas dan pro­fesionalitas agar sebanyak-banyaknya memperoleh dana zakat dari muzaki dan setepat-tepatnya bermanfaat.

Dalam UU yang lama, UU no 38 tahun 1999, otorisasi terhadap lembaga pengelola zakat tidak tegas. Ketidaktegasan itu membuat pen­gelolaan zakat tidak optimal, karena lemahnya koordinasi BAZNAS dan BAZDA, apalagi koordinasi dengan lembaga-lembaga amil zakat yang dikelola oleh masyarakat.
Apa esensi terpenting mengenai pen­gelolaan zakat dalam Undang-Undang ini?

Pertama, sistem manajemen zakat yang akan terpadukan. Dalam sistem ini, BAZNAS menjadi satu-satunya lembaga pemegang otoritas zakat. Pemerintah akan berperan dalam pem­binaan regulasi dan pengawasan. BAZNAS se­bagai organisasi pemerintah non struktural yang sehari-hari berkoordinasi dengan Kementrian Agama akan mengkoordinir pengelolaan zakat secara nasional.

Kedua, dengan pengelolaan zakat yang di­lakukan oleh organisasi yang memiliki badan hu­kum resmi, maka kepentingan umat akan lebih terlindungi. Pada saatnya nanti muzaki akan lebih mudah melaksanakan zakat dan dananya pun dijamin aman, serta para mustahik akan lebih mudah memperoleh bantuan.
Bagaimana dengan kedudukan Lemba­ga Amil Zakat (LAZ) yang selama ini telah berperan mengelola zakat?
Dalam Undang-undang ini, Lembaga Amil Zakat harus berbadan hukum untuk memasti­kan keamanan aset umat yang dikelola. Misalnya jika terjadi kepailitan, maka aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum itu penting untuk memproteksi umat dari pengelolaan zakat yang tak tertib. Kepastian hukum akan memberi kemudahan muzaki dalam melak­sanakan pembayaran zakat dan mustahik dalam menerima zakat.
Apa harapan pemerintah dalam pengelolaan zakat nasional setelah UU ini disahkan?

Setelah UU disahkan, mohon masyarakat melaksanakan pemba­yaran zakat melalui lembaga yang telah ditunjuk oleh UU sebagai pemegang otori­tas, yaitu BAZNAS. Asas kepastian hu­kum lebih terjamin terhadap lembaga yang telah diotorisasi. Saya tentu berharap, dengan sistem yang terintegrasi, potensi zakat yang sangat besar ini dapat tergali. Potensi sekian triliun tidak akan tergali maksimal jika pengelolaan­nya masih tercerai berai seperti saat ini.

Untuk BAZNAS, saya berharap dapat melakukan upaya kapasitas tata kelola kar­ena antar lembaga pengelola zakat nantinya akan hirarkis dengan BAZ di daerah-daerah. Tugas BAZNAS untuk memperbaiki BAZ- BAZ di daerah.
Pada kesempatan lain Ketua Umum BA­ZNAS sekaligus Sekretaris Jenderal World Zakat Forum (WZF), Didin Hafidhuddin berharap semua pihak dapat bersinergi da­lam menjalankan amanah UU yang baru saja disahkan. BAZNAS sendiri akan bek­erja keras mengupayakan pengelolaan zakat yang lebih profesional dan dapat dipertang­gungjawabkan.
“BAZNAS harus siap. Peruba­han peran ini merupakan sebuah ke­niscayaan. BAZNAS akan segera membentuk struktur baru dengan 11 anggota.”
Apa keuntungan dengan adanya UU yang baru disahkan ini?
UU ini memberi semangat untuk menertibkan, mengatur dan sinkronisasi tentang pengumpulan, pemanfaatan dan pendayagunaan zakat. Dengan disahkannya UU ini, sekarang kita memiliki sistem zakat nasional yang dapat menjadi acuan untuk semua pihak. Jika nanti sistem pengelolaan zakat telah terintegrasi, maka kita akan menda­patkan basis data muzaki dan mustahik yang pasti. Dengan demikian, kita, BAZNAS pusat, BAZNAS daerah dan LAZ-LAZ secara bersama-sama dapat memaksimalkan penghimpunan sekaligus pendayagunaan zakat. Saat ini setiap organisasi lembaga pengelola zakat memiliki pro­gram masing-masing dan berusaha sendiri-sendiri. Iklan program banyak ditemukan dimana-mana tetapi perubahan pemanfaatan zakat, tidak ter­lalu signifikan.
Mengapa zakat harus dikelola oleh negara? Apakah ini tidak akan mengurung partisipasi masyarakat dalam mengelola zakat?
Ruh UU Pengelolaan Zakat adalah untuk membuat pengelolaan zakat lebih tertib dan terorganisir dengan baik, bukan mematikan rasa kedermawanan masyarakat atau menghilangkan LAZ yang selama ini dikelola masyarakat. Sehingga saya himbau masyarakat tidak perlu khawatir. Jangan berfikir mengenai lembaga kita tetapi bagaimana pengelolaan zakat secara na­sional. Dalam UU ini disebutkan, LAZ yang sudah dikukuhkan oleh menteri sebelum UU ini berlaku, tetap diakui keberadaannya. Sehingga 18 LAZ resmi yang kini ada, tidak perlu kha­watir dan ragu-ragu. Dasar hukum dalam islam pun jelas, bahwa zakat harus dikelola oleh amil resmi, bukan sembarangan orang seperti yang ter­maktub dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 103.
Bagaimana dengan kesiapan BAZNAS sendiri untuk menjalankan perannya seba­gai lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat nasional?
BAZNAS harus siap. Perubahan peran ini merupakan sebuah keniscayaan. BAZNAS akan segera membentuk struktur baru dengan 11 anggota yang terdiri dari delapan orang dari unsur masyarakat seperti ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat islam, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari unsur pemerintah. Insyaallah bulan November ini, dengan berakhirnya masa kepemimpinan pengurus yang lama, BAZNAS akan segera melakukan perubahan kepengurusan sesuai Undang-Undang.
Kami juga akan memilih sumber daya manu­sia yang mau bekerja dengan baik untuk men­gelola dana zakat.
Proses perubahan dan persiapannya menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi BAZNAS. Lalu bagaimana dengan pro­gram-program penghimpunan dan pendis­tribusian yang saat ini sedang dijalankan BAZNAS?
Program harus tetap jalan terus, namun kare­na tangan kami yang terbatas, maka BAZNAS akan menggandeng pihak lain untuk bermitra seperti yang sudah kami lakukan saat ini. Misalnya dalam program pendistribusian bencana, kami bekerjasama dengan Kementrian Sosial. Kemudian bekerjasama dengan LAZ-LAZ dan ormas-ormas islam terutama dalam pendayagu­naan, seperti program kaderisasi ulama dengan Dewan Dakwah Islam Indonesia. Semua pihak harus bermitra untuk dapat menyukseskan pen­gelolaan zakat nasional yang profesional dan akuntabel.

sumber:
01 November 2011

11 komentar:

  1. berqurban tidak hanya sebatas 1 tahun sekali, semga setiap saat; kapanpun dimanapun dalam bentuk apapun. semoga yang berqurban 1432 H. totalitas ikhlas dan Allah memberikan balasan yang berlipat ganda dari apa yang telah di niatkan dan pelaksanaan niatnya tersebut. Amiin

    BalasHapus
  2. Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Muwahhidin10 November 2011 pukul 07.13

    Mohon informasi tentang: BAZNAS, LAZ, FOZ, dan di kami menggunakan istilah UPZ (Unit Pengumpul Zakat), bagaimana keterkaitan lembaga2 tersebut di atas? Atas perhatiannya kami ucapkan Jazakumulloh

    BalasHapus
  3. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)10 November 2011 pukul 07.14

    Yth Bapak & Ibu, kami coba menjawab ..dengan adanya UU Zakat yang baru, BAZNAS merupakan pengelola zakat tingkat nasional sekaligus operator amil zakat. BAZNAS Propinsi (sekarang BAZDA atau BAZIS), kabupaten dan kota merupakan struktural kami. LAZ yang dibentuk masyarakat mendukung fungsi BAZNAS dalam mengelola, menghimpun dan menyalurkan zakat. UPZ adalah konter BAZNAS yang ada di berbagai tempat, resmi dan memiliki izin operasi dari BAZNAS. FOZ adalah Forum Zakat yang beranggotakan semua BAZ dan LAZ di Indonesia sebagai forum komunikasi dan silaturahmi. Silahkan dikaji UU Zakat yang baru, pak, bu. Jazakumulloh.

    BalasHapus
  4. (M. Fuad Nasar) Badan Amil Zakat Nasional10 November 2011 pukul 07.21

    “JADILAH AMIL YANG SEKALIGUS SAHABAT SPIRITUAL UMMAT”
    19 September 2011

    Halal Bihalal Keluarga Besar BAZNAS bersama Fo­rum Zakat (FOZ) yang dilaksanakan Rabu 14 Sep­tember 2011 di Kantor BAZNAS Jln. Kebon Sirih 57 Jakarta, dihadiri antara lain oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, Direktur Pemberdayaan Zakat Dr. H. Rohadi Abd Fatah, M.Ag, Ketua Umum BAZNAS Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, M.Sc, Ketua Dewan Pertimban­gan BAZNAS H. Muchtar Zarkasyi, SH, para pengurus BAZNAS, amilin-amilat BAZNAS, pengurus Forum Zakat (FOZ), pimpinan BAZIS DKI dan CEO Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat pusat.

    Prof. Dr. Nasaruddin Umar berkenan menyampaikan taushiyah di hadapan para Pengurus BAZNAS dan para amilin yang mewak­ili berbagai organisasi pengelola zakat. Beliau menyampaikan pent­ingnya kepribadian amil. “Jika kita perhatikan dalam Al Quran dan Hadis, ternyata tidak gampang menjadi amilin. Amilin adalah pasti orang-orang yang luhur, jujur, ikhlas dan tidak boleh cacat. Begitulah ekspektasi Al Quran terhadap para amil.” ungkapnya.

    “Amilin adalah pekerjaan yang sangat luhur. Bukanlah seorang amilin kalau perbuatannya bertentangan dengan pengertian kata amil itu sendiri. Semua sahabat yang diutus oleh Rasulullah SAW untuk menjadi amilin adalah orang-orang yang ash-shadiqin. Mereka tidak mau mengambil harta zakat, meskipun memenuhi syarat. Jika orang memperebutkan kapasitas sebagai amil, maka itu adalah ber­tentangan dengan sejarah. Ramai-ramai mengurus zakat, tetapi tidak mau mengambil harta zakat, itulah kepribadian amil. Oleh karena itu saya mengajak, jadilah amil dalam pengertian yang sesungguhnya. Amil dengan segala tanggung jawab lahir dan batin.” tegas Nasarud­din Umar.

    Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam itu berpesan, “Jadilah amil yang sekaligus sahabat spiritual para umat kita. Amilin bukan sekadar menjadi manajer dan pengelola BAZNAS. Tugas seorang amilin bu­kan sekadar menyampaikan bantuan materi kepada mustahik, tetapi tugas amilin adalah juga memberi nasihat, solusi dan bahkan tempat konsultasi bagi umat. Seorang amilin harus bisa menjadi “tempat curhat” umat. Umat yang tidak memiliki sahabat spiritual dikhawat­irkan menjalani kehidupannya secara gersang. Jika umat tidak memi­liki sahabat spiritual, berarti tidak ada orang yang bisa dipercaya.”

    Pada awal ceramahnya Nasaruddin Umar menyinggung penggu­naan istilah kata dalam Al Quran. Dalam Al Quran, kata “amilat” otomatis bermakna perbuatan positif. Tetapi kalau “fa’il” adalah campur baur, bisa positif dan bisa pula negatif, seperti pada surat Al-Fil [105] ayat 1.

    Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Rektor Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) itu selanjutnya mengin­gatkan tentang hakikat keikhlasan. “Semua yang kita lakukan adalah ibadah. Kalau kita ikhlas tidak akan pernah kecewa. Kalau kita ikhlas tidak akan pernah cape.” imbuhnya

    BalasHapus
  5. Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Muwahhidin10 November 2011 pukul 07.23

    Alhamdulillah ... kita dapat berbagi dengan Umat Islam di Somalia, kedepannya semoga BAZNAS dpt memperhatikan juga sekolah semacam Madrasah atau Diniyah Takmiliyah Awaliyah, dari BAZIS kami rutin setiap tahun mendapat donasi Rp 100rb - 200rb. Terimakasih

    BalasHapus
  6. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)10 November 2011 pukul 07.24

    Insya Allah sudah kami perhatikan .. namun karena keterbatasan dana dan informasi, belum semuanya dapat dibantu. Silahkan bapak/ibu mengajukan proposal kepada kami. Namun dana zakat dan infak akan kami salurkan sebagaimana ketentuannya dalam syariah. Dana yang didapat dari BAZNAS dan BAZIS sebenarnya sama saja, karena ke depan BAZIS akan berubah menjadi BAZNAS Propinsi, Kabupaten atau Kota. Demikian. Terima kasih.

    BalasHapus
  7. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)10 November 2011 pukul 07.26

    Selamat Hari Raya Idul Adha 1432H, semoga ketulusan dan keikhlasan mengantarkan kita untuk menjadi insan yang selalu bertakwa. Hari Raya Idul Adha tiba, saatnya berbagi kebahagiaan kepada yang membutuhkan. Demikian Nabi Muhammad SAW mendidik kita, agar selalu memiliki kepekaan dan solidaritas tinggi terhadap sesama.

    Dengan semangat itu, Badan Amil Zakat Nasion­al (BAZNAS) bekerjasama dengan MetroTV mem­bagikan 500 paket santunan Idul Adha dan dua ekor sapi kepada para mustahik di kawasan Kedoya, Jakarta Barat dan sekitarnya.

    Paket santunan Idul Adha berisi 1 kg daging se­gar, 3 kg beras, 1 lt minyak goreng, 2 kaleng susu ken­tal manis, 1 pouch kecap manis dan 1 kg gula pasir. Paket ini diharapkan dapat melengkapi kebahagiaan masyarakat kurang mampu dalam merayakan Idul Adha, meringankan beban mereka agar tak perlu lagi membeli bahan-bahan pokok ini saat menikmati dag­ing kurban.

    Tidak hanya di ibu kota, bantuan dari para Muzaki (wajib zakat) BAZNAS ini juga disalurkan ke pelosok-pelosok negeri untuk menjangkau masyarakat miskin yang luput dari perhatian. Total daerah sebaran itu se­banyak 19 titik di sembilan provinsi, antara lain Kabu­paten Timur Tengah Selatan (NTT) yang pada musim kemarau ini dilanda kekeringan akibat cuaca ekstrem dan Desa Sidoharjo di Kabupaten Ponorogo (Jawa Timur) yang ratusan penduduknya mengalami down syndrome karena kemiskinan. Selain itu, santunan juga diberikan kepada masyarakat di Desa Kawungan­teun di Cilacap (Jawa Tengah) yang dilanda kekeringan serta kawasan terpencil di Ujung Kulon (Banten) yang sulit dijangkau.

    Pelaksanaan penyaluran dilakukan saat Hari ta­syrik yaitu 11-13 Dzulhijah atau 6-8 November 2011, sebanyak 6500 paket santunan Idul Adha, 44 ekor sapi dan 20 ekor kambing .

    “Santunan Idul Adha ini disalurkan langsung ke­pada mereka yang benar-benar membutuhkan di sem­bilan provinsi. Cara penyaluran di seluruh titik sudah terencana karena kami berkoordinasi dengan mitra dan aparat setempat untuk menghindari jatuhnya kor­ban antrian,” kata Ketua Bidang Program BAZNAS, Laksda (Purn) Hussein Ibrahim.

    Jatuhnya korban saat mengantri pengambilan bantuan yang terjadi beberapa kali di Indonesia, penyebabnya adalah masyarakat miskin dianggap sebagai kaum pinggiran yang tak layak mendapat penghorma­tan. Padahal mereka seharusnya mendapat kemuliaan sebab di mata Allah, kita bekedudukan sama. Untuk itu, antrian pengambilan Santunan Idul Adha akan di­lakukan dengan menggunakan skala prioritas. Orang tua, wanita dan anak-anak dipisah dari kaum laki-laki dewasa, dan mendapat giliran terlebih dahulu.

    Masyarakat miskin dapat menikmati bantuan den­gan cara mulia, pemberi bantuan pun segera mendapat berkahnya. Dengan demikian, lengkaplah kebahagiaan kita di Hari Raya Idul Adha ini.

    BalasHapus
  8. Semoga tahun akan datang daerah kami terbagi

    BalasHapus
  9. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)10 November 2011 pukul 07.27

    Yth Pak Natakaria, jika memang ada potensi mustahik yang perlu dibantu oleh BAZNAS, silahkan antum informasikan secara lengkap dan kirim emailnya ke baznas@baznas.or.id. Demikian. Syukron

    BalasHapus
  10. Madrasah Diniyah Takmiliyah Kalahang10 November 2011 pukul 07.28

    Daerah kami juga belum pernah tersentuh Bazda/Baznas.
    Pd moment Idul adha ni banyak keluarga2 kurang mampu yg membuthkn santunan.
    Lokasi kp. Kalahang desa sindangmandi kec. Baros kab. Serang

    BalasHapus
  11. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)10 November 2011 pukul 07.29

    Baik pak, kami tunggu data2 lebih lengkapnya (jumlah mustahik, alamat kontak mitra/kepala desa) melalui email kami .. selanjutnya akan ada verifikasi data dari tim penyaluran .. jika memang layak dibantu, Insya Allah akan dibantu. Bahkan mungkin tidak hanya bentuk santunan tapi dalam bentuk program Zakat Community Development.

    BalasHapus