PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
( ... Tanggal
16 Mei 2005 ... )
1.
Standar
Kompetensi Lulusan
Digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
2.
Standar Isi
~ Kerangka
dasardan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum
tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender
pendidikan / akademik
3.
Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
4.
Standar Proses
Proses
pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
5.
Standar Sarana
dan Prasarana
Persyaratan
minimal tentang sarana :
Perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan
minimal tentang prasarana
R. kelas, R.
pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel
kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
6.
Standar
Pembiayaan
(Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan
minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap.
Persyaratan
minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan
minimal tentang biaya operasi meliputi :
~ gaji pendidik
dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
~ bahan atau
peralatan pendidik habis pakai, dan
~ biaya operasi
pendidikan tak langsung berupa daya, ir, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
7.
Standar
Pengelolaan
Standar
pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan
otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian
Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar