KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 231 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa
dalam upaya mendukung fungsi gugusdepan yang merupakan wadah untuk me nghimpun anggota Gerakan
Pramuka, perlu adanya pedoman dalam mengatur penyelenggaraan gugusdepan;
b.
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan
Gugusdepan Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
Gerakan Pramuka saat ini;
c.
bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Gugusdepan
Gerakan Pramuka perlu disempurnakan;
d.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka .
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan
Gerakan Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan
Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan
Gugusdepan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi
keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 November
2007
Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka ,
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul
Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Nomor: 231 Tahun 2007
Tentang
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a.
Gerakan Pramuka adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan
dengan dukungan dan bimbingan anggota dewasa.
b.
Sebagai gerakan, langkah-langkah pembinaan kaum muda bergerak maju menyesuaikan
perkembangan dan kebutuhan kaum muda, serta kebutuhan masyarakat dengan
memperhatikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan
Pramuka, serta ketentuan-ketentuan pengembangan program pesertadidik yang telah
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
c.
Pembinaan anggota Gerakan Pramuka dilaksanakan di gugusdepan, yang merupakan
kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka dengan bersendikan Sistem
Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
d.
Guna menjamin keserasian, keselarasan dan kesinambungan dalam usaha pembinaan
kaum muda melalui kepramukaan, Gerakan Pramuka berusaha mengadakan hubungan
yang erat dan kerjasama yang baik dengan organisasi pendidikan dan organisasi
kaum muda lainnya, tokoh -tokoh masyarakat dan tokohtokoh pemerintah serta
orang tua peserta didik.
2.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk digunakan
sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, administrasi dan tata kerja
gugusdepan.
b.
Tujuannya adalah agar Pembina Gugusdepan dapat menyelenggarakan kepramukaan
dengan baik, teratur, terarah, dan berkesinambungan, sehingga tercapai tujuan
Gerakan Pramuka.
3.
Dasar
a. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 137 Tahun 1987 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan .
d. Keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka Nomor 86 Tahun 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Pembinaan Gugusdepan yang
berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
e. Keputusan Kwarnas Nomor
272 Tahun 1993 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Luar Biasa.
f. Keputusan Kwarnas Nomor 46 Tahun 1996 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pembinaan, dan Pembubaran Gugusdepan di Perwakilan
Republik Indonesia.
g. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
h. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang
Petunjuk penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
4.
Pengertian
a.
Gugusdepan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan
Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam
penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda
dan anggota dewasa muda.
b.
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan
keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, ahklak, dan budi
pekerti luhur.
c. Anggota
Muda adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang,dan
Pramuka Penegak.
d.
Anggota Dewasa Muda adalah anggota biasa yaitu Pramuka Pandega.
e.
Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka adalah Anggota Dewasa yang terlibat
langsung dalam proses penyelenggaraan kepramukaan.
f.
Pramuka Luar Biasa adalah anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat, baik secara
fisik, mental, sosial maupun emosinya sehingga memerlukan pembinaan dan pelayanan
khusus.
g.
Pramuka adalah sebutan bagi anggota muda dan dewasa muda yang terdiri atas Pramuka
Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
h.
Peserta didik adalah sebutan secara umum bagi anggota muda dan anggota dewasa muda.
i. Satuan terpisah adalah satuan yang anggotanya
hanya terdiri atas satu jenis kelamin, putra atau putri. Anggota putra dan
anggota putri dihimpun secara terpisah dalam gudep yang masing-masing berdiri
sendiri. Satuan putra dibina oleh pembina putra dan satuan putri dibina oleh
pembina putri, kecuali Pramuka Siaga; satuan putra boleh dibina oleh Pembina
Putri akan tetapi tidak sebaliknya .
j.
Siklus program adalah daur program dengan periode sekitar 3-4 bulan untuk
menilai kemajuan anggota, satuan yang berkaitan dengan aktifitas atau kegiatan
dipilih, dipersiapkan, diatur, dilaksanakan, dan dievaluasi; perkembangan
pribadi pesertadidik diamati, d ikenali, dinilai, dan diakui.
k.
Perindukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung
dan dipimpin oleh Pembina Perindukan .
l.
Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun
regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan.
m.
Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga
dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan.
n.
Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh Ketua
Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana.
o.
Kaum muda adalah anak-anak, remaja dan dewasa muda yang berusia 7 -25 tahun.
BAB II
TUJUAN,TUGAS POKOK, FUNGSI, SASARAN, PERAN, DAN UPAYA
1.
Tujuan
Gudep dibentuk dengan tujuan
untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan agar
menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan sumbangan yang
positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional,
maupun internasional.
2.
Tugas pokok
Sebagai organisasi te rdepan
dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda
untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka.
b.
Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Meto de Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka.
c. Memelihara kelangsungan
pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d. Mengkoordinasikan kegiatan
seluruh golongan pesertadidik.
e. Menyelenggarakan
administrasi.
3.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas
pokok tersebut gudep mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah pembinaan kaum muda
dalam kepramukaan
b.
Tempat pengabdian anggota dewasa dalam memberikan dukungan bagi pengembangan
pribadi kaum muda.
c. Tempat p engelolaan
administrasi, keuangan, sarana, dan prasarana kepramukaan
4.
Sasaran
Untuk mencapai tujuan
tersebut, sasaran-sasaran yang ingin dicapai adalah sebagai
berikut:
a. Sasaran Gugusdepan
1) melaksanakan visi dan
misi gudep;
2) merencanakan,
melaksanakan program kegiatan pesertadidik sesuai karakteristik kaum muda;
3)
menarik minat kaum muda untuk bergabung dan mempertahankan mereka agar tetap
bergabung di dalamnya;
4) mengusahakan kemandirian;
5) menyediakan sarana dan
prasarana kegiatan;
b. Sasaran Kepramukaan
Mempersiapkan kader bangsa
yang:
1) memiliki kepribadian dan
kepemimpinan yang berjiwa Pancasila;
2) berdisiplin dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku tertib ;
3) sehat dan kuat mental,
moral, dan fisiknya;
4)
memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang
diwa riskan oleh para pejuang bangsa;
5)
berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan,
kepedulian, bertanggung jawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya,
berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen.
c. Sasaran Kegiatan
Kegiatan Kepramukaan
dilaksanakan agar pramuka memiliki:
1)
keyakinan agama yang kuat, senantiasa menghormati dan menghargai agama dan
kepercayaan lainnya.
2)
kepedulian terhadap bangsa, tanah air, sesama hidup dan alam seisinya serta terhadap
diri pribadinya.
3) keterampilan yang
meliputi antara lain:
a) keterampilan kepramukaan
b) keterampilan hidup
c) kepemimpinan
d) teknologi
e) kewirausahaan
5.
Peran
Sebagai ujung tombak Gerakan
Pramuka, g udep mempunyai peran sebagai berikut:
a. Memasyarakatkan Gerakan
Pramuka dan kepramukaan.
b.
Menjalin kerjasama denga n instansi pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan
lainnya untuk mendapatkan bantuan dan dukungan .
c. Mengadakan kemitraan dan
kerjasama dengan organisasi kaum muda lainnya.
d. Memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian masyarakat.
6.
Upaya
Untuk
mencapai tujuan dan sasaran diupayakan:
a.
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental,
moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, pengetahuan, keterampilan,
dan memperkaya pengalaman melalui kegiatan:
1)
Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menurut agama masing-masing.
2)
Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu
dengan pemeluk agama yang lain.
3)
Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan
mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap
kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4)
Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
5)
Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan
dan ketakwaan:
b.
Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa serta
meningkatan ketahanan dan kepedulian terhadap budaya bangsa.
c.
Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan
d.
Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional.
e.
Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang
kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin.
f.
Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.
Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan
h.
Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian,
dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
i. Menyelenggarakan berbagai kegiatan
kepramukaan:
1)
Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal,
nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian.
2)
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi
3)
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk
dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik
lokal, nasional maupun internasional
4)
Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi
dalam pembangunan nasional
5)
Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan terutama di kalangan kaum muda
BAB III
ORGANISASI
1.
Ketentuan umum
Dalam
pembentukan gudep perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gudep yang terpisah, masingmasing
merupakan
gudep yang berdiri sendiri.
b.
Gudep sebagai wadah keanggotaan bagi pesertadidik dapat berpangkalan di:
1)
Lembaga pendidikan umum dan agama, seperti; sekolah, kampus perguruan tinggi,
asrama, pesantren, masjid, gereja, vihara.
2)
Kelurahan/desa dan rukun warga (RW).
3)
Instansi pemerintah dan swasta termasuk kompleks perumahan pegawainya.
4)
Perwakilan RI di luar negeri.
Gudep yang berpangkalan
seperti tersebut di atas disebut Gudep Wilayah.
c. Tiap gudep berkewajiban untuk menerima kaum
muda yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan gudep tersebut, sehingga
memungkinkan dibentuk gudep lengkap.
d. Dalam menerima anggota , gudep tidak boleh
membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
e. Untuk memenuhi hak dan mewadahi kaum muda yang
berkebutuhan khusus atau penyandang cacat dan berminat dalam kepramukaan maka
dibentuk:
1)
Gudep Pramuka Luar Biasa
Gudep Pramuka Luar Biasa
adalah satuan organik terdepan Gerakan Pramuka yang menghimpun anggota pramuka
yang berkebutuhan khusus atau penyandang cacat yang mengalami gangguan fisik,
emosi, perilaku, dan social usia Pramuka Siaga , Penggalang, Penegak, Pandega
(S,G,T,D).
Pada Gudep Pramuka Luar
Biasa ini terdapat hal-hal kekhususan diantaranya:
a)
(1) Gudep yang anggotanya semua jenis
kecacatan.
Contoh: Gudep yang
anggotanya terdiri atas tunanetra tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras
secara gabungan terwadahi dalam satu gudep.
(2) Gudep yang anggotanya hanya satu jenis
kecacatan.
Contoh: Gudep yang
anggotanya hanya tunarungu atau tunanetra saja.
Hal ini dibentuk ada
kaitannya dengan spesifik sekolah tersebut, karena ada sekolah yang mendidik
satu jenis kecacatan saja contoh: Sekolah Luar Biasa A (SLB A untuk tuna-netra)
atau Sekolah Luar Biasa B (SLB B untuk tuna-rungu), ada juga sekolah yang mendidik
multi kecacatan, contohnya Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), biasanya mendidik
multi kecacatan mengingat SLB-nya masih langka.
b)
Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang dijadikan pedoman dalam membina adalah SKU
Pramuka Luar Biasa (PLB). Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 272 Tahun 1993
untuk masing-masing kecacatan SKUnya disesuaikan.
c) Pembinanya adalah guru
yang berada di sekolah tersebut sesuai dengan spesifikasi keahliannya.
2)
Gudep Terpadu
Gudep terpadu adalah gudep
biasa yang sebagian anggotanya pramuka penyandang cacat.
Dalam pelaksanaan penerimaan
anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a) Tunanetra, tunadaksa,
tuna laras dan tunarungu secara selektif artinya cacatnya tidak berat.
b) Mampu mengikuti kegiatan
secara umum (SKUnya memakai SKU pramuka biasa).
c) Tidak adanya
penyederhanaan materi kegiatan
d) Pesertadidik mampu
berkomunikasi secara wajar
e)
Orangtua pesertadidik yang bersangkutan mengijinkan masuk anggota Gerakan
Pramuka pada gudep tersebut.
f) Pesertadidik yang
bersangkutan berminat
g)
Memiliki hak dan kewajiban yang sama antara anggota pramuka luar biasa dengan
pramuka biasa .
h)
Pembina yang membina anggota Gerakan Pramuka penyendang cacat tersebut adalah
pembina biasa.
i) Apabila ada kesulitan
dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.
3)
Gudep Inklusif
Gudep Inklusif adalah gudep
biasa yang sebagian anggotanya mengalami gangguan fisik, emosi, perilaku, dan
sosial. Dalam pelaksanaan penerimaan anggota mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a) Semua p enyandang cacat
dapat diterima menjadi anggota .
b) Ada kesiapan dari gudep
untuk menerima para penyandang cacat ikut latihan di gudep tersebut.
c) Adanya ijin dari orangtua
yang bersangkutan.
d) Pesertadidik yang
bersangkutan berminat mengikuti kegiatan pramuka di gudep tersebut.
e)
SKU yang dijadikan pedoman dalam kegiatan pembinaan adalah SKU yang disesuaikan
dengan kemampuan dan jenis kecacatannya.
f) Laporan/pencapaian hasil
kegiatan dibuatkan tersendiri
g) Pembina yang menangani
anggota pramuka penyandang cacat ádalah pembina biasa.
h) Apabila ada kesulitan
dapat berkonsultasi dengan Sekolah Luar Biasa terdekat.
f. Setiap anggota muda dan
anggota dewasa muda hanya terdaftar sebagai anggota pada satu gudep.
g. Gudep-gudep di dalam negeri dihimpun dalam ranting,
yang masing -masing meliputi suatu wilayah kecamatan, dan diatur sebagai
berikut:
Gudep dikoordinasikan,
dibina , dan dikendalikan oleh kwartir ranting, kecuali gudep yang berpangkalan
di Kampus Perguruan Tinggi pembinaan dan pengembangannya dilakukan oleh Kwartir
Cabang
h. Gudep di luar negeri
diatur sbb:
1) warga negara RI yang
bertempat tinggal di luar negeri, dengan persetujuan Perwakilan RI setempat
dapat mendirikan gudep yang dibimbing dan dibantu oleh Kepala Perwakilan RI
yang bersangkutan selaku Ketua Mabigus di bawah pengendalian Kwartir Nasional.
2) mengadakan kerjasama
dengan National Scout Organization setempat.
i. Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di
wilayah Indonesia dapat mendirikan gudep bagi bangsanya dengan memberitahukan kepada
Kwartir Nasional cq Kwartir Daerah setempat agar terjalin persahabatan.
j. Setiap gudep menggunakan nomor yang diatur
oleh Kwartir Cabang, kecuali gudep yang ada di Perwakilan RI diatur oleh
Kwartir Nasional. Gudep putra bernomor gasal, sedangkan gudep putri bernomor
genap.
k.
Gudep dapat menggunakan nama pahlawan, tokoh masyarakat atau tokoh dalam cerita
rakyat, nama tempat yang bersejarah, nama benda -benda di jagat raya, yang memiliki
keistimewaan seperti galaksi dan sebagainya yang dapat memotivasi kehidupan
gudepnya.
Nama gudep didaftarkan ke
Kwarcab bersama -sama dengan pendaftaran gudep tersebut untuk mendapatkan
pengesahan dan nomor.
l. Ditinjau dari kelengkapan satuannya maka gudep
terdiri atas:
1)
Gudep lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa
muda yang terdiri atas:
a) Perindukan Siaga
b) Pasukan Penggalang
c) Ambalan Penegak
d) Racana Pandega
2)
Gudep tidak lengkap.
Gudep
tidak lengkap adalah pangkalan keanggotaan bagi anggota muda, anggota dewasa
muda yang anggotanya hanya terdiri atas satu atau dua atau tiga golongan saja.
Contoh
:
a)
Gudep yang berpangkalan di Sekolah Dasar yang hanya memiliki Perindukan Siaga
dan Pasukan Penggalang saja.
b)
Gudep yang berpangkalan di Sekolah Menengah Atas yang hanya memiliki Ambalan
Penegak saja.
2.
Struktur Organisasi
Gugusdepan
lengkap dalam satuan pramuka terdiri atas:
a.
Perindukan Siaga
1)
Perindukan Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi
3 -4 kelompok kecil yang disebut Barung.
Jika terdapat jumlah peminat
untuk menjadi Pramuka Siaga cukup banyak,
gudep dapat mempertimbangkan
untuk membentuk perindukan baru.
2)
a) Barung adalah kelompok teman sebaya
usia antara 7-10 tahun yang disebut Pramuka Siaga.
b) Satu barung jumlah anggotanya yang terbaik
terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
c) Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka
Siaga sendiri, dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
d) Keanggotaan barung tidak bersifat menetap,
tetapi dapat diubah setiap 1-2 bulan sekali, waktunya diatur setelah
menyelesaikan satu siklus program kegiatan. Perubahan barung harus atas dasar
persetujuan para Pramuka Siaga.
e) Perubahan tidak boleh dilakukan secara acak
dan jangan sampai membuat Pramuka Siaga merasa
tidak nyaman.
f) Jika perubahan barung dilakukan secara teratur
tiap akhir program, para Pramuka Siaga akan menjadi terbiasa dengan perubahan
tersebut dan merasa hal itu sebagai bagian dari dinamika perindukan.
3)
Tiap barung memakai nama yang dipilih sendiri dengan bantuan Pembina Pramuka,
dari warna seperti Barung Merah, Barung Putih .
4)
Barung tidak memakai bendera barung, karena pelaksanaan kegiatan Pramuka Siaga
pada umumnya dilaksanakan di tingkat perindukan. Kegiatan-kegiatan di tingkat
barung hanya berupa permainan singkat dan spontan.
b.
Pasukan Penggalang
1)
Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24 - 32 Pramuka Penggalang yang dibagi
menjadi 3-4 kelompok yang disebut
regu.
2)
Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka
Penggalang.
Satu regu jumlah anggotanya yang terbaik adalah 6 - 8 Pramuka Penggalang.
3)
Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan
Pembantu Pembina tidak ikut menanganinya, kecuali bila diperlukan dapat ikut membantu.
4)
Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat.
5)
Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putra menggunakan
nama binatang dan regu putri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan.
6)
Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi
kehidupan regu
7)
Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan
menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu dipegang oleh Pemimpin Regu dengan tongkat setinggi
160 cm dengan ukuran bendera 25 cm x 35 cm. Contoh bendera regu periksa
lampiran III.
8)
Sistem kelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam system beregu
yang merupakan unsur metode kepramukaan yang sangat penting, karena merupakan
poros metode kepramukaan untuk golongan Pramuka Penggalang.
c.
Ambalan Penegak
1)
Ambalan Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi
3 -4 kelompok yang disebut Sangga.
2)
Ambalan Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya
dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
3) a) Sangga adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia
antara 16-20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.
b)
Satu sangga jumlah anggotanya yang terbaik adalah 4-8 Pramuka Penegak.
c)
Pembentukan sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
d)
Nama sangga dipilih diantara nama -nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas
dan Pelaksana atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut
merupakan identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan
motivasi kehidupan sangga.
4)
Untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk
Sangga Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota -anggota sangga yang ada,
jumlah anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban.
5)
Sangga Kerja bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
d.
Racana Pandega
1)
Racana Pandega terdiri atas paling banyak 30 Pramuka Pandega tidak dibagi dalam
kelompok kecil.
2)
Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Racana Pandega dapat membentuk
kelompok yang disebut Sangga Kerja, anggotanya terdiri atas anggota racana yang
sifatnya sementara sampai tugas selesai.
3)
Racana Pandega menggunakan nama yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan mengandung
kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan racana.
e.
Tim Pembina Satuan
1)
Tim Pembina Perindukan Siaga disingkat Tim Pembina Siaga yang terdiri atas satu
orang Pembina Siaga dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina Siaga.
2)
Tim Pembina Pasukan Penggalang disingkat Tim Pembina Penggalang yang terdiri
atas satu orang Pembina Penggalang
dibantu oleh tiga orang Pembantu Pembina
Penggalang.
3)
Tim Pembina Ambalan Penegak disingkat Tim Pembina Penegak yang terdiri atas satu
orang Pembina Penegak yang dipilih oleh Majelis Penegak dibantu satu atau dua
orang Pembantu Pembina Penegak
4)
Racana Pandega dibina oleh seorang Pembina Pandega dan bila perlu dapat dibantu
oleh satu orang Pembantu Pembina Pandega atau lebih sebagai konsultan dan
narasumber ahli yang memiliki kepedulian dan dipilih oleh Majelis Pandega.
Narasumber ahli adalah orang
yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan untuk pengembangan pandega dan
dapat memotivasi orang lain.
f.
Pembina Gugusdepan
1)
Pembina Gugusdepan disingkat Pembina Gudep terdiri atas Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina
Satuan.
2)
Ketua Gudep dipilih dari para Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang
bersangkutan pada Musyawarah Gugusdepan.
g.
Dewan Kehormatan Gugusdepan
1)
Dewan Kehormatan Gugusdepan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Pembina
Gudep sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi,
dengan tugas:
a)
menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan
atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b)
menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan
berupa tanda jasa.
2)
Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur sbb:
a) Anggota Majelis
Pembimbing Gugusdepan
b) Ketua Gudep
c) 2 (dua) orang Pembina
Satuan
d) Dewan Penegak atau Dewan
Pandega apabila diperlukan
3)
Susunan Dewan Kehormatan Gugusdepan sebagai berikut :
a) Ketua Dewan Kehormatan
adalah Ketua Gudep
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) 2 (dua) orang anggota
h.
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
1)
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gugusdepan dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
2) Susunan Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan
terdiri atas:
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Beberapa orang anggota
3)
Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gugusdepan.
4) Badan Pemeriksa Keuangan Gugusdepan dilantik bersama-sama
dengan Pengurus Gugusdepan.
i.
Mabigus
1)
Mabigus berasal dari unsur-unsur: orangtua pesertadidik yang merupakan perwakilan
dari tiap satuan, tokoh-tokoh masyarakat termasuk para pengusaha di lingkungan
gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka, serta mampu menjalankan peran majelis pembimbing.
2)
Ketua Gudep secara ex-officio anggota Mabigus
3)
Mabigus terdiri atas:
a) seorang Ketua
b) seorang Wakil Ketua
c) seorang Sekretaris
d) seorang Ketua Harian
(bila perlu)
e) beberapa orang anggota
4)
Ketua Mabigus dipilih diantara anggota Mabigus yang ada.
BAB IV
PIMPINAN
1. Gugusdepan
a.
Gudep dikelola secara kolektif oleh para pembina gudep yang dipimpin oleh Ketua Gudep.
b.
Ketua Gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan dan
dapat dipilih kembali pada musyawarah gudep berikutnya.
c.
Masa bakti Ketua Gudep diupayakan maksimal untuk dua periode secara berturut-turut.
d.
Ketua Gudep terpilih mengkoordinasikan Pembina Satuan dan selanjutnya menunjuk anggota
Pembina Gudep lainnya yang diambil dari para Pembina Satuan dan Pembantu
Pembina Satuan.
e.
Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan.
f.
Ketua Gudep ex-officio menjadi anggota Mabigus.
2.
Perindukan Siaga
a.
Perindukan Siaga dipimpin oleh Pembina Perindukan Siaga disingkat Pembina Siaga
yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga
yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
b.
Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putra dapat dijabat oleh pria atau wanita.
c.
Pembina dan Pembantu Pembina Siaga putri harus dijabat oleh wanita .
d.
Barung dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Barung yang dipilih oleh
dan dari para anggota barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga
.
e.
Untuk membantu Pemimpin Barung, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Barung yang dipilih
oleh Pemimpin Barung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga.
f.
Dari para Pemimpin Barung dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas ditingkat
Perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, dipanggil Sulung dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Siaga. Pemimpin
Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
g.
Tugas Pemimpin Barung berbeda -beda tergantung dari aktifitas dan pengalaman Pramuka
Siaga yang memegang posisi atau jabatan tersebut. Setiap kegiatan barung
didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina Siaga .
h.
Dewan Siaga
1)
Dewan Perindukan Siaga disebut Dewan Siaga.
2)
Untuk memenuhi hak anak dan melatih kepemimpinan dibentuk Dewan Perindukan
Siaga disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan dari seluruh anggota perindukan.
Ketua Dewan Siaga adalah Sulung.
3)
Pertemuan Dewan Siaga diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atau sesuai
kebutuhan program atau aktifitas.
4)
Acara Pertemuan Dewan Siaga adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih
kegiatan yang diusulkan oleh Pembina Siaga, mengurus dan mengatur kegiatan
perindukan dan menjalankan keputusan-keputusan yang diambil dewan termasuk
pemberian penghargaan.
5)
Pertemuan bersifat formal.
a)
Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
diumumkan.
b) Peserta yang hadir
menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih
dahulu
d) Dengan upacara pembukaan
dan penutupan
3.
Pasukan Penggalang
a. Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan
Penggalang disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu Pembina Penggalang.
Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21
tahun, sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
b. Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan
Penggalang Putra harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu
Pembina Penggalang Putri harus dijabat oleh wanita.
c. Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang
Pemimpin Regu yang dipilih oleh dan dari para anggota regu dalam musyawarah Dewan
Regu.
d. Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang
Wakil Pemimpin Regu oleh Pemimpin Regu dari anggota regunya.
e.
Diantara Pemimpin Regu dipilih salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas
di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama.
Pratama tersebut tetap
memimpin regunya.
f.
Dewan Regu
1)
Dewan Regu adalah wadah pengembangan kepemimpinan, kebersamaan dan demokrasi
bagi para penggalang dalam satu regu.
2) Dewan Regu terdiri atas:
a) Pemimpin Regu
b) Wakil Pemimpin Regu
c) Penulis
d) Bendahara
e) Perlengkapan
f) Kegiatan
g) Juru masak
h) Perawatan
Susunan tersebut dapat
disederhanakan sesuai dengan jumlah anggota regu.
3) Tugas Dewan Regu:
a) Menyusun dan menyetujui
kegiatan regu
b) Mengevaluasi kegiatan
regu
c) Memilih Pinru
d) Menetapkan tugas dalam
regu dan menilai kinerjanya
e) Mengelola sumberdaya regu
f) Mengadakan pertemuan
sesuai kebutuhan regu diikuti oleh seluruh anggota regu
g. Dewan Penggalang
1)
Untuk pendidikan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan keputusan
para pramuka penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang, disingkat Dewan Penggalang, terdiri atas Pemimpin
Regu Utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan
para Pembantu Pembina Penggalang.
2) Dewan Penggalang
dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
3) Dewan Penggalang
mengadakan rapat sebulan sekali.
4)
Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama,
sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara
bergilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
5)
Masa bakti Ketua Dewan Penggalang adalah 6
bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal
2 kali berturut-turut.
6) Tugas Dewan Penggalang:
a) Mengurus dan mengatur
program kegiatan-kegiatan Pasukan Penggalang.
b) Mengevaluasi program
kegiatan.
c) Mendukung regu dalam
kegiatan mengintegrasikan anggota baru.
d) Menyelenggarakan
pemilihan Pratama .
e) Merekrut anggota regu
baru .
f) Menyiapkan materi yang
akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
g)
Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai
penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan
terakhir dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
h. Pertemuan Dewan
Penggalang bersifat formal.
1)
Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
diumumkan.
2)
Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3)
Tempat ditentukan lebih dahulu
i. Dewan Kehormatan Penggalang
1)
Untuk melatih kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penggalang,
diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang, yang terdiri atas Pemimpin Regu
Utama , para Pemimpin Regu, Pembina dan para Pembantu Pembina Penggalang.
2)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan
Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan Kehormatan adalah salah seorang
Pemimpin Regu.
3)
Tugas Dewan Kehormatan Penggalang adalah untuk menentukan:
a)
Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka
Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
b)
Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama .
c)
Tindakan terhadap pelanggaran Kode K ehormatan Pramuka.
d)
Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang
4)
Anggota yang dianggap melanggar, sebelum diambil tindakan diberi kesempatan membela
diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.
5)
Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut
tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
6)
Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan dengan tembusan Mabigus.
7) Pertemuan Dewan Kehorrmatan
Penggalang bersifat formal.
a)
Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
diumumkan.
b)
Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c)
Tempat ditentukan lebih dahulu
j. Majelis Penggalang
1)
Untuk mendidik Pramuka Penggalang dalam kehidupan demokrasi dan mewujudkan hak
semua anggota, diadakan Majelis Penggalang yang anggotanya terdiri atas seluruh
anggota pasukan . Keikutsertaan mereka sebagai individu bukan atas nama regu.
2)
Majelis Penggalang diketuai oleh Pramuka Penggalang yang dipilih langsung oleh seluruh
anggota di awal pertemuan, dipandu oleh Pratama . Ketua Majelis memilih
sekretarisnya
3) Tugas Majelis Penggalang:
a)
Menyusun aturan-aturan yang mengikat bagi seluruh anggota.
b)
Menetapkan sasaran tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan
kepada Pembina Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep.
c)
Membahas dan memberikan persetujuan kegiatan bersama dan kalender kegiatan yang
diajukan oleh Dewan Penggalang.
4)
Majelis Penggalang mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya
6 bulan sekali atau setiap kali
diperlukan.
5)
Pembina dan Pembantu Pembina mempunyai hak berbicara tetapi tidak mempunyai hak
suara
6)
Pertemuan Majelis Penggalang bersifat formal.
a)
Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
diumumkan.
b)
Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c)
Tempat ditentukan lebih dahulu
d)
Dengan upacara pembukaan dan penutupan
4.
Ambalan Penegak
a.
Ambalan Penegak dipimpin oleh seorang Pembina Ambalan Penegak yang disingkat Pembina
Penegak berusia sekurang -kura ngnya 25 tahun, dibantu oleh Pembantu Pembina
Penegak yang berusia sekurang-kurangnya 23 tahun.
b.
Pembina Penegak dipilih oleh Dewan Penegak diantara para Pembina Penegak, dan Pembina
Penegak lainnya menjadi Pembantu Pembina Penegak.
c.
Pembina Penegak dan Pemb antu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh seorang pria,
sedangkan untuk putri dijabat oleh seorang wanita.
d.
Sangga dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh
dan dari para anggota Sangga.
e.
Diantara Pemimpin Sangga dipilih salah seorang dari dan oleh mereka untuk melaksanakan tugas di tingkat A mbalan yang
disebut Pradana.
Pradana tersebut tetap
memimpin Sangganya.
f. Dewan Penegak
1)
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan mengikutsertakan dalam pengambilan
keputusan bagi Pramuka Penegak, dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan
Penegak yang dipimpin oleh Ketua disebut Pradana dengan susunan sebagai
berikut:
a) Seorang Ketua yang
disebut Pradana
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Kerani
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih dari
para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga
2) Masa bakti Ketua Dewan
Penegak adalah 1 tahun
3) Tugas Dewan Penegak:
a)
Merancang dan melaksanakan program kegiatan
b)
Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
c)
Merekrut anggota baru
d)
Membantu sangga dalam mengin tegrasikan anggota baru dalam sangga
4) Dewan Penegak bersidang
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali
5) Pertemuan Dewan Penegak
bersifat formal.
a) Undangan disampaikan
seminggu sebelumnya dan masalah yang akan
dibicarakan diumumkan.
b) Peserta yang hadir
menggunakan pakaian seragam
c) Tempat ditentukan lebih
dahulu
g. Dewan Kehormatan Penegak
1)
Untuk mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak,
dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang
sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
2) Tugas Dewan Kehormatan
Penegak adalah untuk menentukan:
a) Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya
dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
b)
Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
c)
Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak
3) Dalam Dewan Kehormatan
Penegak, pembina bertindak sebagai penasehat.
4) Pertemuan Dewan
Kehormatan Penegak bersifat formal.
a)
Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
diumumkan.
b)
Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c)
Tempat ditentukan lebih dahulu
5. Racana Pandega
a.
Racana Pandega dipimpin oleh Ketua Dewan Racana Pandega didampingi oleh seorang
Pembina yang berusia sekurang-kurangnya 28 tahun .
b.
Pembina Racana Pandega putri harus dijabat oleh seorang wanita, sedangkan Pembina
Racana Pandega putra harus dijabat oleh seorang pria.
c.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Sangga Kerja dapat meminta na ra sumber
ahli sesuai kebutuhan kepada Pembina Pandega.
d.
Dewan Pandega
1)
Untuk mengembangkan kepemimpinan di racana dibentuk Dewan Racana Pandega
disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan
sebagai berikut:
a) Seorang Ketua
b) Seorang Pemangku Adat
c) Seorang Sekretaris
d) Seorang Bendahara
e) Beberapa orang anggota
Dewan tersebut dipilih oleh
para anggota racana.
2)
Masa bakti Ketua Dewan Pandega adalah 1 tahun
3)
Tugas Dewan Pandega:
a) Merancang program
kegiatan
b) Mengurus dan mengatur
kegiatan
c) Mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan
d) Merekrut anggota baru
e) Mencari/mengidentifikasi
sumber dana untuk disampaikan kepada Pembina Gudep
f) Mengelola dana untuk
menjalankan program kegiatan
g) Melaporkan pelaksanaan
kegiatan kepada Pembina Gudep
4)
Dewan Pandega mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
5)
Masa bakti Dewan Pandega adalah 3 tahun
6)
Pembina bertindak selaku konsultan
7)
Pertemuan Dewan Pandega bersifat formal.
a)
Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
diumumkan.
b)
Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
c)
Tempat ditentukan lebih dahulu
e.
Dewan Kehormatan Pandega
Untuk
mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Pandega,
dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang
sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
f.
Tugas Dewan Kehormatan Pandega adalah untuk menentukan:
1)
Pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
2)
Peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
3)
Rehabilitasi anggota Racana Pandega
g.
Pertemuan Dewan Kehormatan Pandega bersifat formal.
1)
Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan
diumumkan.
2)
Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam
3)
Tempat ditentukan lebih dahulu
h.
Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai Konsultan.
6.
Pembina Gudep
Gugusdepan dikelola secara
kolektif oleh pembina gu gusdepan yang dipimpin oleh Ketua Gugusdepan.
Pembina
Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengelola gugusdepan selama masa baktinya digugusdepan.
b.
Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan
lain yang berlaku .
c.
Meningkatkan jumlah dan mutu anggota gugusdepannya :
1) Peserta didik
a)
Menyiapkan rencana kerja gugusdepan untuk disampaikan kepada mabigus guna
mendapat dukungan.
b)
Menjamin bahwa program kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan
memperhatikan keamanannya.
c)
Menjadikan semua anggota gugusdepannya sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka
a)
Mengusahakan agar para pembina memiliki keterampilan, kemampuan dan komitmen
yang baik.
b)
Menilai kinerja pembina dan mengambil tindakan yang perlu untuk menjaga kwalitas
kepemimpinan dalam gu gusdepan misalnya dengan mengirim pembina mengikuti
pelatihan, memberi pengalaman untuk ikut serta dalam panitia/tim kerja, baik di
lingkungan gugusdepan maupun kwartir.
c)
Mengusulkan anggota gugusdepan kepada kwartir untuk mendapatkan tanda penghargaan.
d)
Merekrut anggota baru
d.
Membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dana dan keuangan gugusdepan.
e.
Menyelenggarakan kepramukaan di dalam gugusdepannya den gan memberdayakan sumber
yang ada.
f.
Mengkoordinasikan Pembina Satuan, dan bekerjasama dengan Ma bigus dan orang tua
anggota muda serta anggota dewasa muda.
g.
Bekerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Mabigus.
h.
Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir Rantingnya dengan tembusan kepada
Ka Mabigus dan Kwartir Cabang tentang perkembangan gudepnya. Khusus laporan
data potensi ditembuskan pula kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional.
i.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Gudep kepada musyawarah gugusdepan,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
j. Untuk melakukan tugas-tugas tersebut Ketua
Gudep membagi tugas kepada para Pembina Gudep yang meliputi sekretaris,
bendahara dan perlengkapan gudep.
7.
Tim Pembina Satuan
a.
Setiap satuan mempunyai Tim Pembina yang terdiri atas Pembina dan Pembantu Pembina
, khusus untuk Pandega termasuk konsultan ahli. Dari Pembina tersebut ditunjuk
salah seorang untuk mengkoordinasikan pembina -pembina lainnya.
Mereka bekerja secara
terpadu membangun sinergi untuk meningkatkan kinerja.
b.
Anggota Tim sebaiknya diusahakan terdiri atas orang-orang yang usianya tidak
jauh dari usia pesertadidik, tapi perlu dimasukkan orang yang berbeda usia yang
memiliki cukup pengalaman untuk memberikan kepada yang lain “tinjauan (review)”
tentang apa yang akan dihadapi.
Jika tim hanya terdiri atas
orang -orang yang lebih tua, kegiatan yang ada akan menjadi kurang dinamis dan
akan sulit tercipta hubungan horisontal dengan pesertadidik. Atas dasar
tersebut, maka tim terdiri atas multi generasi.
1)
Tugas Tim Pembina
a) Mengelola satuan
b) Bertanggungjawab dalam
pelaksanaan pendidikan
c) Mengarahkan untuk
tercapainya visi dan misi
d) Memberikan motivasi
melalui contoh pribadi dan dialog dengan peserta didiknya.
2)
Tugas Pembina Satuan
a) Mengkoordinasikan para
pembina dan pembantu pembina satuan sebagai satu tim.
b) Membina para pramuka
dalam satuannya masing-masing berlandaskan Sistim Among.
c)
Mengadakan kerjasama dengan orang tua atau wali pesertadidik, dan berupaya
melibatkan mereka dalam pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan
Prinsip Dasar Kepramukaan
khususnya Kode Kehormatan yang melatar belakangi program kegiatan tersebut.
d)
Membangun dan memelihara serta mengembangkan satuannya agar dapat menyelenggarakan
program kegiatan sesuai dengan kebutuhan pesertadidik.
e)
Mendorong agar Dewan Satuan bekerja secara efektif.
f) Bekerjasama, membangun kemitraan dan saling
pengertian diantara para pembina satuan dan pembantu pembina.
g)
Memberikan laporan kepada Ketua Gudep tentang perkembangan satuannya.
h) Berusaha meningkatkan kemampuan dan
keterampilan serta pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya .
i) Bertanggungjawab kepada Ketua Gudep
3)
Tugas Pembantu Pembina Satuan
a)
Membantu tugas-tugas Pembina Satuan .
b)
Melaksanakan tugas yang d iberikan oleh Pembina Satuan.
c)
Bertanggung jawab kepada pembina satuan.
c. Dalam melatih dan mengembangkan kepemimpinan
Pramuka Penegak maka Pembina wajib:
1)
Mempersiapkan dan memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak untuk membantu
Pembina Satuan Siaga dan Penggalang.
2)
Menyerahkan penyelenggaraan suatu kegiatan yang menyangkut antara lain tata tertib,
tata usaha dan pengurusan keuangan dengan sikap dan wewenang “tut wuri
handayani” kepada Pramuka Penegak tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya.
3)
Menganjurkan kepada Pramuka Penegak agar menjadi anggota salah satu Satuan
Karya Pramuka atau Sangga Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya.
4)
Mengusahakan kegiatan bakti masyarakat.
5)
Mendorong dan membimbing agar pesertadidik berusaha meningkatkan diri.
6)
Mengikut sertakan mereka pada kesempatan membentuk Dewan di gudep dan Dewan
Kerja di tingkat kwartir.
BAB V
HUBUNGAN PEMBINA DENGAN PESERTA DIDIK
DAN TANDA KECAKAPAN
1.
Hubungan pembina dengan peserta didik
Hubungan antara pembina
dengan pesertadidik menggunakan sistim among.
a.
Sistim among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani,
rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya
bermitra dengan orang lain.
b.
Sistim among mewajibkan para pembina pramuka melaksanakan prinsip –prinsip kepemimpinan
sebagai berikut:
1)
Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan
2) Ing
madyo mangun karso maksudnya ditengah membangun kemauan
3)
Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang
baik ke arah kemandirian.
c.
Dalam melaksanakan tugasnya pembina wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
1)
Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban
dan rasa kesetiakawanan sosial.
2)
Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesame manusia
, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Hubungan pembina dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina
wajib memperhatika n perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian
terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.
e.
Pembina berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin
kepada pesertadidik, sedangkan pembina secara kemitraan member semangat,
dorongan dan pengaruh yang baik.
f.
Hubungan antara pembina dengan pesertadidik adalah hubungan keluarga, hal ini diwujudkan
dalam panggilan sebagai berikut:
1)
Ibunda atau Ayahanda, disingkat Bunda atau Yanda untuk Pembina Siaga.
2)
Bucik atau Pakcik untuk Pembantu Pembina Siaga .
3)
Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penggalang dan para Pembantu Pembina Penggalang.
4)
Kakak disingkat Kak untuk Pembina Penegak dan para Pembantu Pembina Penegak.
5)
Kakak disingkat Kak untuk Pembina Pandega.
2.
Kecakapan Kepramukaan
Kecakapan kepramukaan adalah
kemampuan dan keterampilan tertentu yang dimiliki oleh pesertadidik.
Kecakapan terdiri atas:
a. Kecakapan Umum
Kecakapan umum adalah
jenjang kecakapan dasar yang wajib dimiliki oleh calon dan pesertadidik yang
diperoleh melalui proses pendidikan nilai dan norma kepramukaan serta ujian,
atas dasar usaha pesertadidik yang bersangkutan.
Kecakapan Umum masing-masing
golongan tingkatannya sebagai berikut:
1) Tingkat Kecakapan Umum
untuk Pramuka Siaga ;
a) Siaga Mu la, yaitu tingkatan kecakapan umum
bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga
Mula.
b) Siaga Bantu, yaitu tingkatan kecakapan umum
bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga
Bantu.
c) Siaga Tata, yaitu tingkatan kecakapan umum
bagi Pramuka Siaga yang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Siaga
Tata.
2) Tingkat Kecakapan Umum
untuk Pramuka Penggalang;
a)
Penggalang Ramu, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penggalang yang
telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Ramu.
b)
Penggalang Rakit, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penggalang yang
telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Rakit.
c)
Penggalang Terap, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penggalang yang
telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang Terap
3) Tingkat Kecakapan Umum
untuk Pramuka Penegak
a)
Penegak Bantara, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Bantara.
b)
Penegak Laksana, yaitu tingkatan kecakapan umum bagi Pramuka Penegak yang telah
memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penegak Laksana
4)
Tingkat Kecakapan Umum untuk Pramuka Pandega
Dalam pandega hanya ada satu
tingkatan kecakapan umum Pramuka Pandega yang dicapainya setelah memenuhi
syarat kecakapan umum Pandega.
Untuk berpindah golongan
tidak harus menyelesaikan tingkat kecakapan tertinggi dalam golongannya, tetapi
tergantung dari usianya.
b. Kecakapan Khusus
Kecakapan Khusus, adalah
kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan dan kemampuan di bidang
tertentu, yang dapat dijadikan sebagai bekal kehidupan yang dimiliki seorang
pesertadidik sesuai dengan bakat dan minatnya , serta diperoleh melalui proses
pelatihan dan proses ujian atas dasar pencapaian hasil.
1) Bidang Kecakapan Khusus
Kecakapan
Khusus digolongkan menjadi 5 bidang:
a)
Bidang agama, mental, moral, spiritual, pembentukan pribadi dan watak.
b)
Bidang patriotisme dan seni budaya.
c)
Bidang keterampilan dan teknik pembangunan
d)
Bidang ketangkasan dan kesehatan
e)
Bidang sosial, perikemanusiaan, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian
dunia dan lingkungan hidup.
2) Tingkat Kecakapan Khusus
Tingkat Kecakapan Khusus
masing-masing golongan pramuka sebagai berikut:
a) Siaga : satu tingkat
b) Penggalang: 3 tingkat
yaitu:
(1)Purwa
(2)Madya
(3)Utama
c) Penegak dan Pandega: 3
tingkat yaitu:
(1)Purwa
(2)Madya
(3)Utama
d)
Kecakapan Khusus yang berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka, yaitu Kecakapan
Khusus Kelompok, terdiri atas:
(1) Kelompok
Bahari
(2) Kelompok
Bakti Husada
(3) Kelompok
Bhayangkara
(4) Kelompok
Dirgantara
(5) Kelompok
Kencana
(6) Kelompok
Tarunabumi
(7) Kelompok
Wanabakti
e) Tingkatan Kecakapan
Khusus Kelompok untuk masing-masing golongan 1 tingkat, yaitu:
(1) Tingkat Siaga
(2) Tingkat Penggalang
(3) Tingkat Penegak
(4) Tingkat Pendega
c.
Pembina berkewajiban mendorong pesertadidiknya untuk terus berupaya mencapai tingkatan
kecakapan yang lebih tinggi.
d.
Dimungkinkan adanya pengembangan bidang-bidang kecakapan khusus.
BAB VI
PEREKRUTAN
1.
Perekrutan Pembina
Rekrut dilaksanakan untuk
mendapatkan pembina yang memadai dalam jumlah dan mutu serta memiliki komitmen
yang tinggi sehingga dapat meningkatkan kinerja satuan dan gudep.
Dalam perekrutan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Persyaratan:
1)
menjadi contoh pribadi yang baik bagi Pramuka atau pesertadidik;
2)
mampu bekerjasama dengan orang lain;
3)
menyetujui isi AD/ART Gerakan Pramuka (terutama tujuan, sifat, prinsip dasar dan
metode kepramukaan);
4)
dapat berkomunikasi dengan kaum muda dan orang dewasa ;
5)
mempunyai komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka ;
6)
mempunyai reputasi yang baik dan integritas yang tinggi;
7)
peduli terhadap anak;
8)
punya waktu;
9)
menyukai kegiatan di alam terbuka;
10) mau
belajar.
b. Sumber:
1) anggota dewasa muda;
2) orangtua pesertadidik ;
3) guru/dosen;
4) tokoh masyarakat dan
pejabat pemerintah;
5) pengusaha;
6) pandu/pramuka purna
bakti.
c. Menyusun Perencanaan :
1) menyusun perencanaan
kebutuhan pembina;
2) mengajukan rencana
kebutuhan pembina kepada mabigus.
d. Pelaksanaan rekrut:
1) menyusun daftar nama yang
akan direkrut;
2) menunjuk tim rekrutmen;
3) menunjuk pewawancara ;
4) mengadakan janji dengan
calon untuk pertemuan;
5) melaksanakan wawancara;
6) menetapkan hasil;
a) memberikan ucapan terima
kasih kepada yang tidak berhasil;
b) bagi yang berhasil di
undang ke gudep untuk meninjau latihan.
7) melakukan proses
asimilasi;
a)
menunjuk pendamping;
b)
diajak melihat latihan tiap golongan dan diberikan penjelasan ;
c)
menetapkan pembina golongan tertentu.
8) mendaftarkan ke kwartir
cabang untuk di angkat sebagai pembina;
a) mengikuti kursus
orientasi kepramukaan
b) diangkat sebagai Pembina
2.
Perekrutan Pesertadidik
Rekrut pesertadidik dapat
dilakukan oleh pesertadidik itu sendiri atau oleh orang
dewasa.
a. Rekrut pesertadidik oleh
pesertadidik disebut mencari teman baru .
Dalam
perekrutan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Persyaratan:
a)
berminat menjadi anggota Gerakan Pra muka secara sukarela ;
b)
mendapat ijin dari orangtua .
2)
Sumber:
a)
teman sekolah;
b)
teman sepermainan;
c)
saudara ;
d)
teman sebaya dari semua golongan.
3)
Perencanaan rekrut:
a)
Dewan Satuan menyusun jumlah perencanaan rekrut untuk menyesuaikan dengan
jumlah ideal;
b)
mengajukan perencanaan perekrutan tersebut kepada Pembina Satuan;
c)
pembina satuan mengajukan kepada Ketua Gudep untuk dilaporkan kepada Ketua
Mabigus.
4)
Pelaksanaan rekrut:
a)
rekrut dilaksanakan oleh setiap satuan masing-masing melalui Dewan Satuan ;
b)
Dewan Satuan menyampaikan kepada anggotanya tentang jumlah yang diperlukan dan
siapa yang ingin mengajukan calon;
c)
apabila jumlah calon melebihi kebutuhan, maka disusun menurut skala prioritas
berdasarkan usia .
b. Apabila rekrut melalui pesertadidik tidak
dapat memenuhi jumlah ideal yang ditentukan, maka dapat dilaksanakan oleh
anggota dewasa , baik melalui Pembina maupun Mabigus.
1) Pelaksanaan rekrut
a)
setelah mendapat laporan dari Dewan Satuan bahwa masih kekurangan anggota
sesuai jumlah ideal maka orang dewasa ikut membantu mencari dari sumber lain ;
b)
nama calon pesertadidik dari orang dewasa diserahkan kepada Dewan Satuan untuk
diproses.
2) Penerimaan anggota baru
a) untuk calon Pramuka Siaga
dan Penggalang, proses dilaksanakan sbb:
(1) diterima
oleh dewan;
(2) dikenalkan
kepada seluruh anggota perindukan dan pasukan dengan status sebagai calon siaga atau penggalang ;
(3) perkenalan
lebih lanjut di masing-masing barung atau regu;
(4) menetap
di barung atau regu yang ditentukan oleh dewan.
Proses perpindahan golongan
dari Perindukan Siaga ke Pasukan Penggalang sama seperti di atas
b) untuk calon Pramuka
Penegak dan Pandega, proses dilaksanakan sbb:
(1) diterima
oleh dewan;
(2) dikenalkan
kepada seluruh anggota ambalan dan racana dengan status sebagai tamu ambalan
atau racana dalam waktu 1 bulan;
(3) saat
menjadi tamu dapat mengikuti acara kegiatan tertentu untuk merasakan dan
mengenyam suasana ambalan atau racana;
(4) apabila
merasa cocok dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Dewan Ambalan atau Racana
untuk diterima menjadi calon penegak atau pandega;
(5) penerimaan
calon dilakukan pada upacara penerimaan calon di ambalan atau racana yang
sekaligus didampingi 2 orang pendamping yang ditunjuk oleh Dewan Kehormatan;
(6) pendamping
kiri membimbing/melatih dalam hal teknis ;
(7) pendamping
kanan memberi penerangan tentang peraturan-peraturan, mengawasi jiwa,
sifat/mentalnya, dan membimbing ke arah yang baik.
c. Tata cara:
1) pendekatan dengan cara
mengajak bermain bersama .
2) melihat latihan di
gugusdepan.
BAB VII
TATA KERJA
1.
Pembentukan Gudep
a.
Atas prakarsa masyarakat, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Lembaga
atau Instansi Pemerintah, diadakan pertemuan dengan para orangtua anak-anak dan
pemuda serta tokoh masyarakat setempat, untuk membicarakan atau memusyawarahkan
gagasan pembentukan gudep. Dalam pertemuan tersebut diundang juga seorang wakil
dari Kwarran dan Kwarcab untuk memberi penjelasan seperlunya.
b. Unsur pokok dalam
pembentukan gugusdepan:
1) calon pesertadidik yang
telah mendapat ijin dari orangtuanya;
2) orang dewasa yang sanggup
menjadi pembina;
3) orang dewasa yang sanggup
menjadi mabigus;
4) adanya fasilitas untuk
penyelenggaraan pelatihan.
c.
Untuk penyelenggaraan suatu Gudep diperlukan adanya Majelis Pembimbing Gugusdepan,
disingkat Mabigus yang berkewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan
konsultasi serta pengawasan yang meliputi: moril, organisatoris, material, finansial.
d.
Pertemuan pada butir 1 merupakan musyawarah yang pertama untuk memilih Ketua Gudep
dan Ketua Mabigus dari unsur tokoh masyarakat, pimpinan sekolah, perguruan
tinggi, lembaga/instansi pemerintah di sekitar pangkalan gudep.
e.
Mabigus disusun oleh Ketua Mabigus bersama -sama Ketua Gudep, dengan susunan organisasi
sebagai berikut:
1)
Seorang Ketua yang dipilih oleh musyawarah.
2)
Seorang Wakil Ketua.
3)
Seorang Sekretaris .
4)
Seorang Ketua Harian.
5)
Beberapa orang anggota.
Pengurus
diupayakan pria dan wanita dalam jumlah yang seimbang.
Ketua
Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus
f. Ketua Gudep menyusun
Pembina Satuan digudepnya.
Untuk langkah selanjutnya
Ketua Gudep dan para Pembina Satuan Pramuka menghimpun dan mengelompokkan
anak-anak dan pemuda yang berminat menjadi pramuka dalam Perindukan Siaga,
Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak, dan Racana Pandega sebagai Gugusdepan
Persiapan.
g.
Gudep persiapan yang telah mengadakan latihan mendaftarkan diri kepada Kwarran dan
Kwarcab untuk ditinjau dan dinilai kelayakannya sebagai Gudep (registrasi Gudep
Persiapan).
h.
Setelah dinilai layak memenuhi syarat sebagai Gudep maka dilakukan peresmian dalam
suatu upacara peresmian dengan mengundang orangtua calon pesertadidik, tokoh
masyarakat, para pejabat pemerintah setempat, gudep serta Kwarran yang berdekatan.
Gudep Persiapan yang telah
diresmikan diberikan nomor gudep dan tanda pengesahan oleh Kwarcab atau
Kwarnas. Ketentuan tentang nomor dan tanda pengesahan gudep diatur dalam
petunjuk tersendiri.
i. Gudep yang berpangkalan
di Perwakilan RI di luar negeri dan Kampus Perguruan Tinggi:
1) Gudep yang berpangkalan
di Perwakilan RI di luar negeri :
a)
Peresmian Gudep yang berpangkalan di Perwakilan RI di luar negeri dilakukan
dalam suatu upacara dengan mengundang masyarakat Indonesia, orangtua calon
pesertadidik, dan National Scout Organization (NSO) setempat.
b)
Ketua Gudep memberitahukan kepada “Headquarters of National Scout Organization”
setempat tentang telah terbentuknya Gudep Gerakan Pramuka setelah mendapat
pengesahan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c)
Ketua Gudep secara rutin mengadakan hubungan dan kerjasama dengan NSO setempat.
Gudep yang telah terbentuk tersebut dapat ditunjuk mewakili Gerakan Pramuka
untuk mengikuti ke giatan kepanduan (“Scouting”) yang diselenggarakan
oleh NSO negara sahabat terdekat.
2) Gudep yang berpangkalan
di Kampus Perguruan Tinggi:
Ketua Mabigus mendaftarkan
gudepnya kepada Kwarcab untuk mendapatkan
nomor gudep, dan pengesahan
gudep dilaksanakan oleh Kwarcab.
2.
Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah Gugusdepan
disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan
Gerakan Pramuka.
a. Ketentuan Mugus
1) Mugus diadakan setiap 3
tahun sekali.
2)
Diantara dua waktu Mugus jika ada hal-hal yang bersifat mendesak dan luar biasa
dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3)
Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurangkurangnya dua
pertiga dari jumlah utusan.
4)
Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a)
Ketua Gudep.
b)
Para Pembina Satuan.
c)
Para Pembantu Pembina Satuan.
d)
Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e)
Perwakilan Dewan Penegak.
f)
Perwakilan Dewan Pandega.
5) Pada Mugus dan Mugus Luar
Biasa setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
6) Penyampaian usul dan
materi Mugus dan Mugus Luar Biasa:
Materi atau bahan tertulis
Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu
pelaksanaan Mugus dan disampaikan kepada semua peserta yang berhak hadir dalam
Mugus.
7)
Keputusan Mugus dan Mugus Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART
Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas,
Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8) Pimpinan Mugus adalah
Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya gasal.
9) Sampai dengan serah
terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner
b. Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan
Mugus adalah sebagai berikut:
1) Menyusun laporan
pertanggungjawaban Gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
2)
Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi dan misi Gudep yang akan dicapai
selama 3 tahun.
3) Menyusun rencana kerja
untuk mencapai visi dan misi.
4) Menyampaikan nama-nama
calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5) Menghimpun usul-usul dan
saran dari peserta
c. Acara Mugus
1) Acara Pokok Mugus adalah:
a) Laporan
pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban
keuangan.
b) Menetapkan rencana kerja
gudep termasuk visi dan misi. untuk masa bakti berikutnya.
c) Memilih Ketua Gudep untuk
masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan Ketua Gudep
terpilih oleh Ketua Presidiu m Mugus.
2) Acara laporan pertanggungjawaban Gudep
termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara
yang lain.
3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep
selama masa baktinya yang dibuat oleh Ketua Gudep dengan bantuan seorang ahli
administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti dan disyahkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
d. Tatacara Pemilihan Ketua
Gudep
1) Penetapan Calon
a)
Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mu gus, Ketua Gudep sudah menyampaikan
nama-nama yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Gudep dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan kepada semua yang berhak hadir dalam Mugus.
b)
Yang berhak menjadi calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para Pembina satuan di
gudep tersebut.
(2) Para Pembantu Pembina di
gudep tersebut.
(3) Ketua Gudep yang akan
berakhir masa baktinya .
c)
Yang berhak menjadi calon Anggota BPKG adalah:
(1)Anggota Mabigus
(2)Pembina dan Pembantu
Pembina Satuan
2) Pemilihan dan Pengambilan
Keputusan dalam Mugus
a)
Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan
dengan sungguh-sungguh berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b)
Pemungutan suara
Jika tidak dicapai mufakat,
Mugus mengambil keputusan dengan pemungutan suara yang caranya sebagai berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(2) Tertulis dan rahasia, pemilih menuliskan nama
calon di kertas pemungutan suara, lalu dilipat sehingga tulisan nama tidak
terlihat siapapun atau rahasia.
(3) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih
dari seperdua jumlah suara yang hadir.
c)
Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan
segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.
3.
Hubungan Kerja
a. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
Pembina Gudep, perlu diselenggarakan rapat gudep secara periodik yang dipimpin
oleh Ketua Gudep dan diikuti oleh para pembina satuan Pramuka serta para
pembantu pembina. Jika dipandang pe rlu dapat mengundang unsur Mabigus.
b. Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan
kegiatan kepramukaan di tingkat gudep, perlu diadakan hubungan dan kerjasama
dengan tokoh-tokoh masyarakat yang dilakukan dengan pendekatan pribadi secara
pramuka, sehingga dapat terwujud “silih asah, silih asih dan silih asuh”.
c. Agar Mabigus dapat berperan nyata dan aktif,
serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan
efektif, maka perlu dibina hubungan kerja yang serasi dan erat antara Pembina
Gudep dengan Mabigus.
d. Mabigus bersidang sekurang-kurangnya sekali
dalam waktu enam bulan, dipimpin oleh Ketua Mabigus. Jika dianggap perlu dapat
mengundang unsur Tim Pembina Satuan.
4.
Dewan Kehormatan Gudep
a. Dewan Kehormatan Gudep merupakan badan tetap
yang dibentuk oleh gudep sebagai wadah yang menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan dan sanksi dengan tugas:
1)
Menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan
berupa tanda jasa .
2)
Mengajukan usulan penganugerahan tanda kehormatan bagi anggota gudep yang
dinilai layak untuk mendapatkan penghargaan kepada Kwartir Cabang.
3)
Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep yang melanggar
kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, selanjutnya diajuka n
usul untuk diberikan sanksi kepada yang berwenang sesuai dengan prosedur.
b. Dewan Kehormatan Gudep
beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai
berikut:
1)
Anggota Mabigus
2)
Ketua Gudep
3)
Pembina Satuan
4)
Dewan Ambalan/Racana apabila diperlukan
5.
Pelaksanaan latihan/kegiatan
a. Pelaksanaan latihan/kegiatan golongan
pesertadidik masing-masing dilakukan secara terpisah, dengan praktek dan secara
praktis .
b. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebanyak
mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan kepada
peserta didik menerapkan pengetahuan dan kecakapan yang sesuai dengan usia,
kemampuan jasmani dan rohaninya.
c. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara praktis,
yaitu sederhana, mudah, memanfaatkan sumber daya yang ada dan menghemat biaya,
tetapi berhasil guna dan bertepat guna.
Penerapan
pelaksanaan kegiatan harus selalu mengingat metode kepramukaan.
BAB VIII
ADMINISTRASI DAN PUBLIKASI
1.
Administrasi
Gudep sebagai pusat gerak
dan wadah pembinaan pra muka perlu adanya dukungan
administrasi secara tertib
namun sederhana.
Agar pelaksanaan
administrasi dapat teratur, tertib dan berkesinambungan diperlukan
buku -buku catatan sebagai
berikut:
a. Buku catatan pribadi pesertadidik
Buku tersebut dipegang oleh
Ketua Gudep dan harus selalu dimutahirkan. Buku
catatan pribadi berisi:
1) Nama Lengkap, nama kecil/nama panggilan.
2) Tempat dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Tanggal masuk mejadi anggota Gerakan Pramuka.
5) Sifat baik yang perlu dikembangkan .
6) Sifat kurang baik yang perlu
dikurangi/dihilangkan.
7) Kepemimpinan yang pernah dialami/diikuti.
8) Peristiwa-peristiwa penting selama menjadi
pesertadidik (sebutkan peristiwa penting, tanggal dan tempatnya, misalnya:
dilantik menjadi Siaga, Siaga Mula, Bantu, Tata, Garuda, naik Golongan
Penggalang, dilantik menjadi Penggalang, Ramu, Rakit, Terap, Garuda dan
seterusnya).
9)
Observasi terhadap pribadi anggota (kecerdasan, gotong royong, disiplin, kegembiraan,
suka menolong/membantu, loyalitas, kejujuran, inisiatif, kepribadian/mentalitas,
kreatifitas, pengabdian dan sebagainya).
10) Kegiatan kepramukaan
atau kegiatan lain yang pernah diikuti
11) Penyakit/ganggunan
kesehatan yang pernah dan atau diderita
12) Mutasi anggota, dan
sebagainya.
b. Buku registrasi
pesertadidik berisi:
1) Nama Lengkap, jenis
kelamin (putra/putri).
2) Tempat dan tanggal lahir.
3) Agama.
4) Nama Orang tua/Wali.
5) Pekerjaan Orang tua/Wali.
6) Alamat rumah.
7) Anak ke….., dari jumlah
saudara putra/putri … orang .
8) Golongan darah.
9) Sekolah .
10)Bakat dan hobby.
11)Hal-hal yang perlu
diperhatikan (kebiasaan, kesehatan, bahasa yang dikuasai dan lain -lain).
12)Pengalaman dalam
kepramukaan.
13)Bagi pesertadidik
penyandang cacat perlu dimasukkan jenis kecacatannya.
14)Lain-lain.
c. Buku registrasi Pembina
dan anggota Mabi, berisi:
1) Nama
2) Alamat dan nomor telpon.
3) Tempat dan tanggal lahir.
4) Jabatan dalam
masyarakat/pemerintahan dan jabatan dalam Mabi/Gudep.
5) Agama.
6) Status Perkawinan.
7)
Nomor dan tanggal sertifikat/ijazah kursus-kursus yang pernah diikuti; KMD, KML,
KPD dan KPL.
8) Pendidikan formal.
d. Catatan/notulen
rapat/risalah rapat:
1)
Catatan/notulen rapat dengan Pembina Gudep, berisi permasalahan gudep, progja
dan sebagainya.
2)
Catatan/notulen rapat dengan Dewan Kehormatan Gudep, berisi permasalahan yang
dibahas dan keputusan terakhir rapat untuk bahan evaluasi.
3)
Catatan/notulen rapat dengan Mabigus, setiap pertemuan harus dicatat dan dicek
hasil-hasil rapat sebelumnya.
4)
Log book (buku catatan) merupakan catatan peristiwa-peristiwa penting di dalam
gudep, setiap kegiatan dan pengambilan keputusan yang penting harus tercatat
pada buku tersebut. (Log Book berisi: catatan waktu, peristiwa, ilustrasi,
gambar, tempelan/guntingan berita dan sebagainya).
Pencatatan diupayakan
singkat, jelas, lengkap dan mutahir.
e. Buku Inventaris
Buku Inventaris merupakan
buku catatan sarana pendukung yang berisi catatan
alat-alat, peralatan atau
perlengkapan yang meliputi:
1) Nama
benda/alat/perlengkapan.
2) Jumlah masing-masing
perlengkapan.
3) Kondisi masing-masing
perlengkapan.
4) Asal usul barang
tersebut.
Hal itu penting untuk
pemeliharaan dan pengorganisasian secara terus-menerus, sehingga membantu
mempermudah ketika akan mengadakan kegiatan dan mempermudah pemeliharaannya.
Mengingat hal tersebut sering dilalaikan, maka hendaknya dijadikan tradisi oleh
gudep/pembina/regu untuk melaksanakan pencatatan tersebut secara teratur,
teliti dan berkesinambungan.
f. Buku agenda, verbal dan expedisi surat
menyurat.
Semua surat-surat, baik yang
diterima maupun yang dikirimkan harus dicatat dengan teliti. Arsip surat-surat
harus diatur dalam tata naskah (berkas) dan setiap tahun diadakan penilaian dan
pemilahan.
g. Buku Acara Kegiatan
Setiap kegiatan yang
dilaksanakan oleh gudep maupun satuan harus dicatat dengan baik, hal itu akan
sangat berguna untuk bahan referensi bagi kegiatan yang akan datang.
h.
Formulir untu k pelaksanaan kegiatan administrasi yang selalu berulang dan
sama, sebaiknya untuk efisiensi dibuat formulirnya, misalnya:
1) Formulir peminjaman
alat/perlengkapan.
2) Formulir laporan
kekuatan.jumlah anggota.
3) Formulir permintaan ijin,
dan sebagainya.
i. Pencatatan tentang pelaksanaan pelatihan
(Program Kegiatan)
Berisikan
sasaran setiap kegiatan yang dicapai oleh anggota yang merupakan bahan evaluasi
sejauh mana berbagai sasaran-sasaran kegiatan telah dicapai. Salah satu hal
yang menarik bagi anggota adalah bila mereka dapat mencapai sasaran, karena berarti
ada kemajuan pribadinya. Setiap satuan harus memiliki catatan tersebut untuk
mengukur keberhasilannya.
j. Buku Program
Buku tersebut sangat penting
untuk merencanakan dan mengoperasikan program
agar dapat sukses, susunlah
program secara detail, tulis dan catat. Hal tersebut
berguna pula untuk
dipelajari guna pengembangan di masa depan.
k. Administrasi dana dan
keuangan satuan.
Satuan diijinkan untuk
mendapatkan dana dari gudep, Mabi, orangtua pesertadidik dan sponsor lain
melalui gudep untuk kepentingan operasional satuan. Dana tersebut dicatat
secara lengkap, kwitansi-kwaitansi dan tanda terima/pengeluaran uang harus
tertib, lengkap dan dapat di cek sewaktu-waktu bila diperlukan.
l. Buku catatan pribadi setiap pembina:
Untuk mengembangkan
anggota/pesertadidik secara individu tidak cukup hanya dengan mengandalkan
ingatan untuk mengetahui kemajuan individu anggota tersebut. Oleh karena itu,
setiap pembina perlu memiliki buku catatan pribadi, dan perlu mencatat
informasi yang berkaitan dengan kemajuan yang dicapai
m. Administrasi Keuangan
Untuk menjamin agar keuangan
gudep terorganisasikan dengan baik, ketentuan dan prosedur keuangan harus
dilaksanakan secara ketat (disiplin).
Prosedurnya adalah:
1)
Semua penerimaan/pendapatan dimasukkan dalam rekening bank segera (pada kesempatan
pertama).
2)
Semua uang tersimpan dalam bank, hanya ada uang tunai pada kas kecil.
3)
Semua dana melalui bank, pengambilan uang harus atas persetujuan Ketua Gudep
yang ditandatangani sedikitnya oleh 2 orang anggota Pembina Gudep yang telah
ditentukan.
4)
Tanda terima atau kwitansi harus dibuat rangkap 2 (dua), pada setiap penerimaan/pengeluaran
uang ditulis jumlah uangnya dan tanda terima atau kwitansi pembayaran harus
disimpan.
5)
Setiap Satuan , Ketua Gudep dan Mabi, boleh mengelola sendiri uang di bank (bank
account).
Untuk satuan diatur sebagai
berikut:
a) Perindukan oleh Pembina
Perindukan.
b) Pasukan Penggalang oleh
Dewan Penggalang .
c) Ambalan Penegak oleh
Dewan Ambalan .
d) Racana Pandega oleh Dewan
Racana.
Ketua Gudep harus mengawasi
dan memeriksa apakah ketentuan administrasi dan prosedur dilaksanakan dengan
baik dan benar.
6) Pemeriksaan
Setiap akhir tahun
diperlukan adanya pemeriksaan keuangan meliputi semua pengoperasian dana di
gudep maupun satuan dan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gudep bila
dianggap perlu dibantu auditor yang independen.
7) Usaha Dana (Fundrising)
Dalam usaha dana perlu ada
penjelasan bahwa Gerakan Pramuka memerlukan dukungan bantuan untuk pelaksanaan
kegiatannya. Caranya dengan melakukan pendekatan kepada orang yang akan diminta
bantuan dana tersebut yang dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Usaha dana bukanlah suatu
pelatihan untuk meminta-minta.
Beberapa langkah yang perlu
dilakukan dalam usaha dana:
a)
Cari identifikasi sumber-sumber dana .
b)
Pastikan bahwa alasan untuk memerlukan dana tambahan cukup kuat. Ingat bahwa
orang merespon kebutuhan yang nyata. Kemukakan sejarah tentang keberhasilan
Gerakan Pramuka dan harus mampu menunjukkan bahwa dana yang dikumpulkan akan
sangat berguna untuk menambah peralatan dan melaksanakan kegiatan yang lebih
banyak, misalnya untuk mengikuti jambore, lomba tingkat, dan kegiatan -kegiatan
lain di tingkat kwartir.
c)
Pengumpulan dana
Semua usaha dana harus
dengan meminta, yang penting adalah siapa yang akan meminta dan bagaimana cara
yang baik untuk meminta, tergantung dengan siapa yang akan dimintai.
d)
Ucapan terima kasih
Proses yang terpenting pada
usaha dana adalah ucapan terima kasih setelah
menerima dana dan
menyampaikan informasi tentang penggunaannya.
n. Laporan Keuangan bulanan
1) Bendahara membuat laporan
bulanan kepada Ketua Gudep pada setiap akhir bulan.
2)
Harus diingat bahwa uang yang dikelola oleh gudep haruslah uang yang jelas dan
halal.
2.
Laporan dan pendaftaran
a)
Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran dengan tembusan kepada
Kwarcab tentang perkembangan gudepnya.
b) Pada setiap bulan Oktober, gudep harus
melaporkan jumlah anggotanya yaitu pesertadidik per-golongan serta jumlah
pembina dan anggota Mabi kepada Kwarran dengan dengan tembusan Kwarcab, Kwarda
dan Kwarnas.
c)
Setiap tahun pada bulan Januari, gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan
laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran.
d) Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai
dengan butir 3 di atas, oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang.
3.
Penghasilan
Penghasilan Gudep diperoleh
dari:
a) Iuran anggota yang
besarnya ditentukan oleh Mugus.
b) Bantuan dari Pemerintah.
c) Bantuan dari masyarakat
yang tidak mengikat.
d)
Lain -lain sumber yang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan Negara, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4.
Iuran
a)
Para Pramuka, Pembina Pramuka, dan anggota Mabigus wajib membayar iuran bulanan
kepada gudepnya, sesuai peraturan yang berlaku.
b) Gudep wajib membayar
iuran bulanan kepada Kwarran.
5.
Tanda Anggota
a) Para pramuka menerima
Tanda Anggota Gerakan Pramuka setelah pelantikan.
b)
Para Pembina Pramuka, para anggota Mabigus menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka
dari Kwarcab atas usulan gudep.
6.
Publikasi
a)
Untuk menarik perhatian masyarakat agar mendapatkan dukungan dari mereka dan ingin
merekrut kaum muda dan Pembina atau Mabi, perlu menginformasikan semua kegiatan
gudep melalui media massa baik elektronik maupun media cetak, menerbitkan
majalah dan bulletin gudep.
b)
Mengikutsertakan secara aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
c)
Jika akan mengadakan pentas seni budaya, direncanakan dan dipersiapkan dengan baik.
Pembuatan rencana pentas seni budaya melibatkan Pembina Gudep dan semua
anggota. Agar sukses perlu latihan serta melibatkan orangtua anggota yang ikut
pentas, pelaksanaannya tidak boleh terlalu lama.
Perlu disadari bahwa
kegiatan publikasi selain untuk menarik publik juga sebagai pembelajaran bagi
pramuka.
BAB IX
PAPAN NAMA, BENDERA DAN STEMPEL GUGUSDEPAN
1.
Papan Nama Gugusdepan
Gudep membuat dan memasang
papan nama masing-masing dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Papan nama berbentuk segi
empat panjang, dengan bahan kayu, seng atau bahan lain.
b) Ukuran papan nama 150 cm
x 60 cm.
c) Besarnya gambar dan huruf
disesuaikan dengan ukuran papan nama .
d) Warna papan nama:
Bidang lambang:
a. warna dasar: hijau muda
b. warna lambang : hitam
Bidang huruf
a. warna dasar: coklat muda
b. warna huruf: hitam
Contoh gambar pada Lampiran
III.
2.
Bendera Gugusdepan
a)
Bendera Gudep berbentuk segi empat panjang dan berukuran 135 cm x 90 cm, berwarna
dasar putih, di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna
merah, menghadap ke arah tiang bendera.
b)
Pada bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar
1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan
sisi bawah.
c)
Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama
Kwartir dan nomor gudepnya.
Contoh gambar pada Lampiran
III.
3.
Stempel Gudep
Gudep membuat stempel
masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Berbentuk segi empat
panjang yang pada setiap sudutnya membentuk garis
lengkung.
b) Ukuran garis bagian luar
32 x 44 mm.
c) Ukuran garis bagian dalam
29 x 41 mm.
d) Pada bagian tengah
terdapat lambang Gerakan Pramuka menghadap kearah kiri.
e)
Pada bagian bawah lambang terdapat tulisan dengan menggunakan huruf kapital yang
berbunyi Gerakan Pramuka, Gugusdepan, nama Kwarcab/wilayah dan nomor gudep.
Contoh gambar pada lampiran
III.
BAB X
PENUTUP
Penutup
1.
Pada hakikatnya segala usaha, tindakan dan kegiatan Kwartir-kwartir Gerakan
Pramuka diarahkan kepada pembinaan dan pengembangan Gugusdepan Gerakan Pramuka,
karena pembinaan dan pendidikan kaum muda melalui Gerakan Pramuka diselenggarakan
di gugusdepan.
2.
Hal-hal lain yang belum diatur dan atau diperlukan dalam Petunjuk
Penyelenggaraan ini akan ditentukan kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
3.
Pada saat mulai berlakunya petunjuk penyelenggaraan ini, segala ketentuan yang mengatur
tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan petunjuk penyelenggaraan ini.
4.
Petunjuk penyelenggaraan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jakarta, 30 November 2007
Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
ieu teh geuning keputusan tahun 2007! nembe kakoreh ayeuna(?) kedepannya bagaimana informasi seperti ini supaya cepat sampe ke yang membutuhkannya ... kumaha tah?
BalasHapus